Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kulon Progo Temukan Zat Berbahaya dalam Makanan, hingga Produk Kedalwarsa

Anom Bagaskoro • Kamis, 27 Februari 2025 | 05:23 WIB

 

 

CEK LAPANGAN: Personel gabungan memeriksa kandungan berbahaya dalam produk makanan.
CEK LAPANGAN: Personel gabungan memeriksa kandungan berbahaya dalam produk makanan.

KULON PROGO - Menjelang Ramadan, Satpol PP Kulon Progo menggencarkan sidak ke pasar tradisional, Rabu (26/2). Dalam sidak di Pasar Jagalan Kalibawang, terdapat temuan kandungan berbahaya dalam produk makanan. 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo Agus Suprihanta menyampaikan, kegiatan rutin tersebut kembali digencarkan menjelang Ramadan. Tujuannya untuk menjaga konsumen dari makanan yang mengandung zat berbahaya.

"Kegiatan rutin yang digencarkan bersama lintas sektor," ucap Agus, Rabu (26/2).

Agus menyampaikan, tim pengawasan berasal dari Satpol PP, dinas kelautan, perdagangan, kesehatan, dan pertanian. Tim pengawasan menyasar barang makanan, produk olahan hewan, dan ikan di Pasar Jagalan Kalibawang. 

Dalam sidak itu, ditemukan bahan makanan yang menggandung zat berbahaya. Selain itu, makanan kemasan juga dutemukan telah melewati masa konsumsi atau kedaluwarsa.

"Temuannya berupa 1 kilogram ikan teri blebekan yang mengandung formalin," ujarnya.

Temuan tim pengawasan bukanlah hal tak berdasar. Lantaran, tim pengawas dilengkapi alat untuk pengujian zat berbahaya, mulai dari formalin hingga kandungan pewarna. 

Selain bahan makanan, produk makanan kemasan ditemukan telah melebihi masa pakai atau kadaluwarsa. Ditemukan mi instan, bumbu kemasan, hingga minuman kemasan tak seharusnya diperjualbelikan. Lantaran, berpotensi merugikan masyarakat karena berbahaya apabila dikonsumsi.

 

"Kami juga menemukan produk susu steril dan sirup yang sudah kedaluwasra sejak 6 bulan lalu," ucapnya.

Agus menyampaikan, bahan makanan yang mengandung zat berbahaya akan dimusnahkan sesuai regulasi. Sedangkan, produk kemasan berbahaya dapat ditukar ke distributor. Apabila tidak bisa ditukar, maka produk ikut dimusnahkan.

Adanya produk kadaluwarsa disinyalir akibat kelalaian pedagang. Lantaran, pedagang melakukan stok barang berlebihan. Sehingga, produk lama tak dikeluarkan, padahal telah melewati masa kedaluwarsa.

"Butuh peran serta masyarakat untuk jeli dan berhati-hati memilih produk," jelasnya.

Agus mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dalam memilih produk. Produk kemasan dapat dilihat masa kedaluwarsanya di bagian bungkus. Sedangkan bahan makanan dapat dilihat dari karakteristiknya. (gas)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satpol PP Kulon Progo #kalibawang #kandungan #Kedaluwarsa #menggencarkan #produk makanan #ikan teri #kandungan berbahaya #sidak #pasar tradisional #ramadan #produk olahan #formalin #Pasar Jagalan #pewarna