Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketir-Ketir Dana Desa Berkurang Terdampak Kebijakan Baru, Volume Pekerjaan Infrastruktur di Kalurahan Dikurangi

Anom Bagaskoro • Jumat, 14 Februari 2025 | 15:05 WIB

 

   RUSAK: Jembatan Sungai Tinalah yang rusak tetap dilalui masyarakat.
  RUSAK: Jembatan Sungai Tinalah yang rusak tetap dilalui masyarakat.
 

 

 

KULON PROGO - Kebijakan mandatory spending dana desa dan penurunan alokas dana desa membuat kalurahan perlu memutar otak. Membuat kalurahan ketir-ketir. Lantaran, perlu menyesuaikan jumlah volume pekerjaan infrastruktur di kalurahan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Taufiq Amrullah menyebut adanya penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan komponen yang didapat dari pengganggaran APBD. "Ada penurunan ADD yang bersumber dari APBD sekitar Rp 1,3 miliar," ucap Taufiq, Kamis (13/2).

Taufiq menyampaikan, terjadi penyesuaian APBD akibat pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU). DAU untuk Kulon Progo mengalami pemangkasan Rp 13,7 miliar. Membuat pemkab harus menata ulang penggunaan anggaran, sekaligus mengoptimalkan ADD.

Selain ADD, dana desa dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Di 2024, dana desa mencapai Rp 102 miliar. Namun di 2025 ini turun hingga mencapai Rp 97 miliar.

Sementara itu, Lurah Karangsewu Anton Hermawan menyampaikan, penurunan jumlah ADD berdampak ke aktivitas kalurahan. Pihaknya melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi makan minum rapat.

"Misalnya, makan besar kami coret semua untuk mengurangi pengeluaran ADD," ucapnya.

Selama ini, banyak pembangunan di kalurahan menggunakan dana desa. Dengan berkurangnya alokasi, memastikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur terancam dikurangi. Lantaran, harus menyesuaikan dengan alokasi dana desa yang ada. "Tidak menghapuskan paket pekerjaan, tetapi mengurangi volume saja," ucapnya.

Anton menyampaikan, selain itu kebijakan mandatory spending dana desa untuk ketahanan pangan 20 persen juga menguras anggaran. Lantaran, 20 persen dana desa lumayan besar bagi kalurahan.

Hal inilah yang membuat kalurahan mensiasati program pembangunan dengan mengurangi jumlah volume. Daripada harus menghilangkan seluruh program pembangunan. (gas/pra)

 
Editor : Heru Pratomo
#DAK #BKAD #Kulon Progo #DAU #anton #desa #ADD #mandatory spending #lurah #dana desa #Karangsewu