Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sering Dikeluhkan Masyarakat, Satpol PP Sidak Tempat Karaoke

Anom Bagaskoro • Kamis, 13 Februari 2025 | 21:38 WIB

SIDAK: Satpol PP Kulon Progo meninjau lokasi warung karaoke.
SIDAK: Satpol PP Kulon Progo meninjau lokasi warung karaoke.
KULON PROGO - Menanggapi keluhan masyarakat, Satpol PP Kulon Progo melakukan operasi cipta kondisi.

Operasi ini menyasar tempat karaoke yang tak mengantongi izin dan masuk daftar keluhan masyarakat.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo Alif Romdhoni menyampaikan, seminggu terakhir Satpol PP rutin memantau rumah karaoke.

Sedangkan penindakan langsung dilakukan di tiga tempat karaoke.

"Ada tiga rumah karaoke di Kapanewon Wates yang sudah kami tindak," ucap Alif, Kamis (13/2).

Alif menyampaikan, tiga tempat karaoke tersebut ditindak lantaran menyalahi kebijakan pemanfaatan usaha.

Pasalnya, untuk mendirikan usaha rumah karaoke diperlukan izin yang seharusnya diurus melalui OSS dan klarifikasi dengan DPMPTSP.

Sedangkan, dari 3 rumah karaoke tak ada satupun yang mengantongi ijin. Hanya ada satu tempat karaoke yang telah mengantongi nomer induk berusaha (NIB).

Namun, karaoke tersebut tak menyelesaikan proses perijinan. Sehingga tetap dilakukan penindakan.

"Ada satu rumah karaoke yang memang dikeluhkan masyarakat," ucapnya.

Alif menyampaikan, pihaknya mendapatkan surat resmi dari masyarakat yang megeluhkan aktivitas rumah karaoke Blass.

Masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas hilir mudik di karaoke.

Terutama menjelang ramadhan yang seharusnya ditutup sementara.

Selain menindak tempat karaoke, operasi berhasil menjaring pekerja tempat karaoke yang tak memiliki dokumen kelengkapan.

Terdapat 2 pekerja karaoke yang tak memiliki izin tinggal, dan hanya bermodalkan KTP.

Sehingga, secara aturan perlu segera mengurus ijin tinggal dan melaporkan diri ke RT/RW.

"Asalnya dari Jawa Barat dan tidak ada kejelasan domisili," ucapnya.

Kedua pekerja itu lantas menerima bimbingan untuk melengkapi dokumen tinggal. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan kejahatan.

Selain itu, dokumen tinggal juga menjaga pemilik jika menemui masalah dalam aktivitas sosial masyarakat.

Mengkonfirmasi perihal perijinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT SP) Kulon Progo Heriyanto membenarkan rumah karaoke tidak berizin.

Menurutnya, keberadaan rumah karaoke di Bumi Binangun kebanyakan tak mengantongi izin.

"Jelas tidak berijin, sehingga harapannya dapat mengurus ijin," ungkapnya. (gas)

Editor : Bahana.
#Kulon Progo #tempat karaoke #sidak #pol pp