KULON PROGO - Kasus pengolahan sampah ilegal di Kalurahan Banaran terus berlanjut.
Pelaku Yusuf Dakhuri telah ditarik keterangan dan berkas perkara telah masuk ke kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusup menyampaikan, Polres Kulon Progo telah menerima laporan dari masyarakat atas tempat pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Banaran.
Setelah dilakukan penyelidikan, tempat pembuangan sampah tak berizin.
"Kami akhirnya memanggil pelaku untuk dimintai keterangan," ucap Iptu Andriana, Senin (10/2/2025).
Iptu Andriana menyampaikan, pelaku mengakui perbuatannya yang menerima sampah dari luar daerah tanpa mengantongi ijin.
Bahkan telah menandatangani perjanjian menerima sampah dari Sleman dan Kota Jogja.
Kebanyakan sampah itu, berasal dari timbulan sampah hotel.
Transaksi menerima sampah ini tentunya menguntungkan pelaku.
Lantaran, setiap 1 rit sampah pelaku menerima Rp 700 ribu.
Sedangkan, pelaku telah menerima 5 rit sampah selama 4 hari.
Sampah itu kemudian diletakkan di lahan milik pelaku seluas 500 meter persegi.
"Pelaku kami jerat, Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah," ungkapnya.
Iptu Andriana menyampaikan, sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihaknya melakukan kordinasi dengan OPD.
Di antaranya DLH dan DPMPTSP. Tujuannya, untuk meninjau aturan perda yang berlaku. Kemudian melihat proses perijinan yang dilakukan pelaku.
Hasil kordinasi menunjukkan pelaku memang melanggar aturan undang-undang.
Dengan itu, Polres Kulon Progo telah menyita satu alat berat, seperangkat alat pembakaran, dan tumpukan sampah sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan undang-undang, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Berkasnya sudah masuk ke kejaksaan, dan segera menunggu proses selanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo Alif Romdhoni menyampaikan pihaknya telah menertibkan tempat pembuangan sampah milik pelaku.
Sebelumnya, Satpol PP telah mendatangi tempat pembuangan dan menanyakan perihal pembuangan sampah ke pelaku.
"Sudah kami temui yang bersangkutan, dan berjanji akan menghentikan kegiatan," ungkapnya.
Alif menyampaikan, kejadian itu tentunya menjadi pembelajaran masyarakat.
Lantaran, untuk membawa sampah dari luar daerah pengelola perlu mengantongi ijin.
Selain itu, pengolah sampah juga harus memiliki ijin dan berwawasan lingkungan. (gas)