KULON PROGO - Munculnya sampah yang berasal dari Kota Jogja beberapa waktu lalu bukanlah kali pertama.
Lantaran, sejak ditutupnya TPA Piyungan muncul titik sampah slundupan di Bumi Binangun.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kabupaten Kulon Progo Toni menyampaikan, masuknya sampah slundupan memang tak bisa dipungkiri.
Terutama sampah dari Kota Jogja, sejak penutupan TPA Piyungan di tahun 2024 lalu.
"Total ada empat titik yang telah ditemukan sejak 2024, pasca penutupa TPA Piyungan," ucap Toni, Jumat (7/2/2025).
Toni menyampaikan, keempat titik sampah itu berasal dari Kota Jogja. Sebagian besar titik, berasal dari warga yang sengaja mendatangkan sampah dari luar daerah.
Sedangkan satu titik, merupakan sebuah unit usaha milik swasta yang rencananya akan mengolah sampah.
4 titik itu diantaranya berada di wilayah perbatasan Srikayangan Sentolo, Kalurahan Sukoreno Sentolo, Kalurahan Demangrejo Sentolo, dan Kalurahan Banaran Galur.
Keempat titik telah ditutup oleh Satpol PP Kulon Progo, karena tak mengantongi ijin usaha mengolah sampah.
"Jadi temuan itu atas laporan masyarakat," ucapnya.
Toni menyampaikan, penemuan titik sampah slundupan didasari dari laporan masyarakat.
Kebanyakan masyarakat menolak adanya tempat pengolahan ataupun pemilahan sampah.
Atas dasar itu, DLH langdung menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat ke pengelola titik sampah.
Untuknya, pemilik titik sampah langsung bisa menerima dan hanya perlu penertiban.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo Alif Romdhoni membenarkan penertiban dari adanya sampah slundupan.
Menurutnya sampah slundupan bukan menjadi barang baru.
Bahkan awal tahun 2025 sudah terdapat 2 titik sampah slundupan.
"Sebelum Banaran ditemukan titik sampah di Kalirahan Srikayangan," ungkapnya.
Alif menyampaikan, pihaknya telah melakukan penertiban pada 4 titik sampah slundupan di Bumi Binangun.
Penertiban didasari dengan penegakan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomer 6 Tahun 2024.
Selain itu, titik sampah juga mengganggu masyarakat sehingga perlu penertiban lanjut dengan dasar Perda Nomer 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. (gas)