KULON PROGO - Proges pengajuan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kulon Progo tergolong lebih cepat dibanding dengan kabupaten/kota lain. Sampai saat ini, sudah ada 116 TKD yang telah mengantongi izin dari gubernur DIY.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo Riyadi Sunarto menjelaskan, total dari pemanfaatan TKD di Kulon Progo mencapai 1.300. Seluruhnya telah diajukan permohonan oleh masing-masing pemerintah kalurahan kepada bupati.
Sedangkan, bupati telah menandatangani 364 rekom. Dari jumlah tersebut, 116 izin pemanfaatan TKD telah terbit. "Dibanding dengan kabupaten kota lainnya, pengurusan pemanfaatan TKD di Kulon Progo lebih unggul," ucap Riyadi kemarin (6/2).
Dia menjelaskan, pengajuan izin pemanfaatan TKD mengacu pada Pasal 70 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024. Dalam pergub itu, terdapat kewajiban mengurus penggunaan TKD paling lambat enam bulan sejak peraturan diberlakukan.
Penggunaan TKD di Kulon Progo, lanjutnya, tidak hanya untuk kebutuhan pertanian. Lantaran di beberapa kalurahan, TKD digunakan sebagai ruang publik dan untuk pelayanan masyarakat.
"Kemarin sudah terbit juga, TKD untuk RTLH di Kalurahan Giripurwo," ujarnya.
Salah satu kalurahan yang memiliki TKD untuk bangunan publik terbanyak, yaitu Kalurahan Margosari. Lurah Margosari Danang Subiantoro menjelaskan, Kalurahan Margosari memiliki tanah seluas 180 ribu meter persegi. Terdiri dari TKD 55 ribu meter persegi, palungguh 107 ribu meter persegi, dan pengarem-arem 17 ribu meter persegi.
"Banyak bangunan milik pemda yang berdiri di atas TKD," ujarnya.
Danang menyampaikan, bangunan di atas TKD kebanyakan justru milik Pemkab Kulon Progo. Di antaranya, puskesmas, sekolah, hingga gedung DPRD. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita