Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Kulon Progo Khawatir Melaksanakan Keputusan Menteri Desa PDT, Begini Alasannya!

Anom Bagaskoro • Rabu, 5 Februari 2025 | 23:06 WIB
Pj Bupati meninjau salah satu unit usaha BUMKal Pagerharjo. 
Pj Bupati meninjau salah satu unit usaha BUMKal Pagerharjo. 

KULON PROGO - Munculnya Keputusan Menteri Desa PDT Nomer 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025, membuat lurah-lurah di Kulon Progo khawatir dengan aspek SDM yang dimiliki badan usaha milik kalurahan (BUMKal).

Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo (Bodronoyo) Danang Subiantoro menyampaikan, dalam Keputusan Menteri Desa PDT Nomer 3 Tahun 2025 itu pemkal harus memberikan penyertaan modal minimal sebesar 20 persen dari dana desa yang dimiliki.

"Fokusnya untuk ketahanan pangan, itu sudah mandat dari surat keputusan," ucap Danang, Rabu (5/2/2025).

Danang menyampaikan, kekhawatiran lurah didasari kondisi rata-rata BUMKal di Kulon Progo.

Kebanyakan BUMKal di Kulon Progo belum memiliki sumber daya manusia dan manajemen yang representatif.

Jika diberikan penyertaan modal berlebih, dikhawatirkan tak bisa memberi manfaat.

Padahal penyertaan modal memiliki tujuan untuk memberdayakan masyarakat.

Sekaligus menjalankan asta cita presiden terkait ketahanan pangan.

Tentunya, setelah penyertaan modal diharapkan BUMKal dapat ikut berkontribusi untuk pemerintah kalurahan.

Bentuknya berupa keuntungan sebagai pendapatan asli desa.

"Kami tetap melaksanakan arahan itu, tentunya kami juga butuh kajian dan pendampingan," ujarnya.

Danang menyampaikan, kalurahan di Kulon Progo telah bersiap melakukan implementasi keputusan menteri.

Namun, pihaknya tetap membutuhkan bantuan dari dinas terkait.

Tujuannya, agar penyertaan modal dapat dilakukan tanpa melanggar teknis ataupun aturan.

Jika ditarik ke belakang, banyak BUMDes di Kulon Progo yang memiliki persoalan keuangan yang kurang sehat.

Hal ini disampaikan Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo beberapa waktu lalu.

Sebagai contohnya, kasus korupsi yang dilakukan jajaran pengurus BUMKal Sidomulyo.

"Kebanyakan masih bertahan di usaha simpan pinjam," ucapnya.

Arif menyampaikan, BUMKal di Kulon Progo masih berpatokan pada usaha konvensional berupa LKM.

Usaha itu dinilai penuh resiko, dan kurang memanfaatkan potensi desa.

Sehingga, diharapkan BUMKal dapat mengolah potensi desanya masing-masing.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY KPH Yudanegara membenarkan kekhawatiran lurah.

Lantaran, di Kulon Progo SDM BUMKal belum representatif.

"Data kami menunjukkan baru ada 42 BUMKal berstatus Mandiri di Kulon Progo," ujarnya.

KPH Yudanegara menyampaikan, regulasi penyertaan modal BUMKal sebesar 20 persen harus tetap dilaksanakan.

Walaupun, 50 persen BUMKal di Kulon Progo belum berstatus mandiri dan dikhawatirkan dalam mengolah hasil penyertaan modal. (gas)

 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pamong Kulon Progo #Keputusan Menteri Desa PDT Nomer 3 Tahun 2025 #BUMKal di Kulon Progo #KPH Yudanegara #Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo #penggunaan dana desa tahun 2025 #Lurah Kulon Progo #SDM BUMKal