KULON PROGO - Pemilik lahan yang menampung sampah di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo angkat bicara terkait keresahan warga yang mengeluhkan bau tak sedap di sekitar lokasi tersebut.
Dilain sisi sampah dibiarkan menumpuk dan sebagian hanya dibakar begitu saja hingga membuat warga sekitar geram.
Pemilik sampah Yusuf Dakhuri mengaku, sampah tersebut sengaja dikumpulkan di pekarangannya sebagai usaha baru.
Sampah tersebut berasal dari Kota Jogja. Nantinya, akan dipilah.
Dia sengaja membuat galian tanah menggunakan ekskavator mini di pekarangannya, untuk menampung sampah tersebut.
"Memang untuk usaha, sampah kami pilah dan dijual apabila masih laku," ucap Yusuf, Rabu (5/2/2025).
Yusuf menyampaikan, untuk mendatangkan sampah dari Kota Jogja, dirinya tak membutuhkan uang.
Justru dirinyalah yang mendapatkan uang ratusan ribu rupiah untuk seriap rit sampah. Total ada 5 rit sampah yang telah ia terima.
Menurut pengakuannya, uang dari hasil menerima sampah akan dikelola.
Lantaran, tujuan awal mengumpulkan sampah untuk usaha bisnis pengolahan sampah.
Uang yang diterima selama ini, digunakan untuk menggaji satu karyawan dan rencananya untuk mengurus ijin.
"Masyarakat mungkin terganggu karena aktivitas tumpukan sampah seperti TPA padahal hanya pemilahan," ujarnya.
Yusuf menyampaikan respon masyarakat tentang tumpukan sampah memang diterimanya.
Kebanyakan warga terganggu dengan keberadaan tumpukan itu.
Namun, itu hanya bersifat sementara. Lantaran, dirinya berfokus untuk memilah sampah dan bukan menimbun sampah.
Pengakuan Yusuf justru bertentangan dengan kondisi lapangan galian dan tumpukan sampah.
Saat personel Satpol PP dan DLH meninjau lokasi, Rabu (5/2/2025).
Sampah di dalam galian justru dibakar hingga menimbulkan kepulan asap.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Gusdi Hartono menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat ke Yusuf Dakhuri.
Dalam surat DLH bernomer 600.4.16/0086 itu Yusuf harus segera menghentikan aktivitas penimbunan dan pemkaran sampah, serta kegiatan sejenis.
"Usaha yang dilakukan bukan pengolahan sampah, kalau pengolahan pasti berwawasan lingkungan," ujarnya.
Gusdi menyampaikan, pihaknya telah berkordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan lokasi apabila pelaku masih ngeyel.
Selain itu, pelaku juga diminta memulihkan dampak kerusakan akibat timbunan sampah.
Salah satu upayanya dengan memindahkan sampah ke tempat yang sesuai dengan aturan perundangan. (gas)