KULON PROGO - Tiga hari terakhir, warga Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur dibuat resah dan tak betah tinggal di rumah.
Saban hari, truk pengangkut sampah berdatangan dan membuang sampah di lubang galian di dusun tersebut.
Tumpukan sampah pun menggunung.
Dampaknya meninggalkan bau tak sedap di lingkungan sekitar.
"Sabtu kemarin, warga mengeluhkan ada sampah di galian yang kemarin meminta ijin," ungkap Lurah Banaran, Haryanta, saat ditemui Radar Jogja, Selasa (4/2/2025).
Haryanta mengaku, sebelum kejadian, dirinya ditembusi seorang warga yang meminta izin hendak menggali tanah dengan alat berat.
Saat itu pihaknya tak langsung memberikan izin.
Karena menggunakan alat berat, khawatirnya masuk izin tambang.
"Saya tidak memberikan izin," terangnya.
Namun keesokan harinya, pihaknya justru menerima laporan masyarakat perihal tumpukan sampah.
Ternyata, warga menemukan tumpukan sampah selama tiga hari terakhir.
Setiap harinya truk sampah mengangkut 1 rit sampah, dan dimasukkan ke galian yang disediakan.
Galian tersebut berada di tanah milik warga yang meminta ijin kepadanya, untuk membuang sampah.
Dampak tumpukan sampah sangat merugikan masyarakat.
Lantaran, menimbulkan bau dan berpotensi merusak ekosistem.
Masyarakat juga khawatir rembesan sampah membuat sumur dan sumber mata air tercemar.
Padahal kebanyakan dari masyarakat bergantung ke sumber mata air dan sumur.
"Total sudah 4 rit, untuk asalnya kami belum jelas, ada warga yang menyebutkan dari Jogja," ujarnya.
Haryanta menyampaikan, pihak kalurahan telah berupaya melarang masuknya sampah dari luar daerah.
Namun, pemilik (galian) tak menghiraukan imbauannya.
Padahal kalurahan telah mengkaitkan dengan ijin penggunaan dan pengolahan sampah.
Di sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan dampak sampah ke kalurahan.
Sehingga, kalurahan membuat kegiatan audiensi dengan warga dan pihak DLH, Selasa (4/2/2025).
Audiensi itu menyimpulkan kesepakatan masyarakat yang menolak keberadaan sampah.
Sekaligus meminta bantuan dari pemkab untuk penanganan selanjutnya.
"Harapan kami, Pemkab segera bertindak baik menutup dan mengangkut sampah yang sudah ada," ucapnya.
Haryanta khawatir, jika kejadian itu berlanjut masyarakat terdampak akan emosi.
Sehingga muncul konflik sosial sesama warga akibat penimbunan sampah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kabupaten Kulon Progo Toni membenarkan audiensi tersebut.
Pihaknya juga telah minjau lokasi pembuangan sampah dan segera menindaklanjuti laporan itu.
"Kami harus memastikan apakah berijin atau tidak, tapi kemungkinan tidak," ujarnya.
Toni menyampaikan, jika berijin pengolahan sampah di masyarakat biasanya hanya sampai pada TPS3R.
Fasilitas tersebut hanya memiliki fungsi pemilahan, sedangkan untuk pengolahan dilakukan oleh daerah dengan TPA.
Pada kasus pembuangan sampah di Banaran, sampah diolah dengan cara ditimbun dan dibakar.
Tentunya pengolah itu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun ekosistem.
Pasalnya, pembakaran sampah dapat mengganggu pernafasan. Timbulan bau juga akan menggangu aktivitas masyarakat.
Dampak panjangnya, timbulan sampah dapat mencemari sumur yang berada di dekat tumpukan sampah.
Sehingga, atas keluhan dan dampaknya pihaknya segera berproses untuk melakukan sosialisasi ke pembuang sampah. (gas)