KULON PROGO - Istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) resmi berubah menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) beberapa waktu lalu. Meskipun berganti nama, SMPB disebut bakal memengaruhi jalur dan kuota penerimaan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Wahyudi menjelaskan, terjadi perubahan nama pada jalur penerimaan siswa baru. Jika sebelumnya terdapat jalur penerimaan zonasi, kini menjadi jalur penerimaan domisili.
Pada jalur zonasi, calon siswa harus memiliki KK terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. "Persentase kuota penerimaan juga berubah," ujarnya.
Khususnya pada penerimaan murid SMP dan SMA sederajat. Pada jalur domisili PPDB kuota diangka minimal 50 persen untuk SMP dan SMA. Setelah menjadi SPMB, kuota berubah menjadi minimal 40 persen untuk SMP, dan minimal 30 persen untuk SMA.
Jalur afirmasi juga berubah. Kuota menjadi minimal 20 persen untuk SMP, dan minimal 30 persen untuk SMA. Semula jalur afirmasi hanya memperoleh kuota 15 persen.
Hal serupa juga ditemui pada jalur prestasi. Saat PPDB jalur prestasi merupakan sisa kuota dari tiga jalur utama. Namun pada SPMB, jalur prestasi memperoleh minimal kuota 25 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA. "Yang tidak berubah jalur mutasi, kuota tetap 5 persen," lontarnya.
Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima edaran perihal perubahan tersebut. Kini, dinasnya masih berpegangan dengan draft yang diterima dari pusat. "Kami masih menunggu surat dari pusat, sementara ini masih berpegang pada draft," ujarnya.
Kendati berpatokan pada draft, pihaknya masih belum bisa menentukan. Lantaran, kajian kuota dan penerimaan tetap dikembalikan ke daerah pelaksana program. Dalam hal ini, pihaknya menunggu kesepakatan dan kajian dari empat kabupaten/kota di Jogjakarta dan Dikpora DIY. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita