Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat: Pengecer Tak Mendapat Gas LPG 3 Kg Berpotensi Rugikan Masyarakat Pelosok

Anom Bagaskoro • Senin, 3 Februari 2025 | 22:05 WIB
TUMPUKAN: Pembeli LPG menurunkan tabung dari kendaraannya. 
TUMPUKAN: Pembeli LPG menurunkan tabung dari kendaraannya. 

KULON PROGO - Larangan pendistribusian LPG 3 kg atau gas melon dari pangkalan ke pengecer berpotensi merugikan masyarakat.

Terutama masyarakat pelosok, yang selama ini bergantung pada distribusi LPG dari pengecer.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kulon Progo Endang Yuliwanti membenarkan larangan pangkalan menjual LPG ke pengecer.

Hal ini menyusul Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomer 570/MG.05/DJM/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

"Surat tembusan memang belum masuk, tetapi informasinya seperti itu," ucap Endang, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).

Endang menyampaikan, pihaknya belum menerima surat edaran resmi.

Namun, pihaknya mendapat informasi dari paguyuban agen dan pangkalan LPG se-Kulon Progo.

Paguyuban itu mengaku telah mendapat sosialisasi dari Pertamina Patra Niaga.

Adanya kebijakan ini dinilai tak berdampak banyak ke proses distribusi LPG.

Lantaran, jumlah agen dan pangkalan LPG di Kulon Progo cukup banyak serta gampang ditemui.

Dia menyebutkan, jumlah Pangkalan LPG di Kulon Progo 1.034 pangkalan
2. Jumlah Agen LPG di Kulon Progo 16 Agen.

Akses agen dan pangkalan LPG juga tersebar di wilayah pelosok Bumi Binangun.

"Sudah banyak tersedia, hanya nanti masyarakat harus menyesuaikan," ucapnya.

Kendati akses LPG tersedia banyak di pasaran, kebijakan larangan distribusi ke pengecer justru berdampak ke masyarakat atau konsumen.

Lantaran, pengecer tak lagi ikut serta dalam rantai pasokan LPG yang menyalurkan langsung ke masyarakat.

Endang menyampaikan, selama ini banyak masyarakat bergantung ke pengecer.

Terutama masyarakat yang berdomisili di pelosok Bumi Binangun.

Kebanyakan dari mereka, lebih memilih mencari pengecer terdekat dibanding harus mencari pangkalan LPG.

Walaupun, perlu membayar LPG dengan harga yang tak sesuai dengan ketetapan.

"Masyarakat biasanya mencari penjual yang dekat daripada pangkalan yang menjual dengan harga murah," ujarnya.

Konsumen LPG Wagiyem menyampaikan, kebijakan terbaru justru merugikan dirinya.

Lantaran, pembelian LPG hanya dapat dibeli di pangkalan dan agen.

Sedangkan, jarak pangkalan dan agen terlalu jauh, apabila dibandingkan dengan pengecer LPG.

"Jauh mas dan memerlukan waktu, walaupun di pusat kota," keluhnya.

Wagiyem menyampaikan, selama ini dirinya bergantung pada pengecer LPG.

Untuk LPG 3 kg dirinya cukup mengeluarkan uang Rp 22 ribu.

Apabila membeli di pangkalan, harga LPG dikisaran Rp 20 ribu, dan di agen Rp 18 ribu.

Dengan harga lebih tinggi, dirinya tak terlalu mempermasalahkan.

Lantaran, keberadaan pengecer justru membantunya.

Jika membeli LPG di pangkalan, dirinya akan menanggung rugi pada beban operasional pengganti bahan bakar bensin.

Selain itu, kerugian waktu juga dirasakan oleh dirinya. (gas)

 

 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#Rugikan Masyarakat Pelosok #pengecer #pertamina patra niaga #pangkalan LPG di Kulon Progo #Kulon Progo #Dinas Perdagangan Kulon Progo #pangkalan lpg #kebijakan pemerintah #dampak #pemerintah pusat #gas melon #gas lpg 3 kg #Kebijakan