KULON PROGO - Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kulon Progo menyebutkan adanya penurunan jumlah alokasi pupuk subsidi.
Lantaran, serapan pupuk di tahun 2024 tak optimal akibat tak diambil oleh petani.
Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Dispertapa Kulon Progo Wazan Muzakir mrnyampaikan potensi penurunan alokasi pupuk subsidi.
Selama ini alokasi pupuk subsidi berasal dari pemerintah pusat. Penggelontorannya dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah.
"Ada penurunan alokasi pupuk subsidi dari pusat, akibat serapannya kurang optimal," ucap Wazan, Rabu (29/1/2025).
Wazan menyampaikan, penurunan alokasi pupuk disebabkan adanya serapan yang tak optimal.
Di tahun 2024, pupuk NPK terserap 87 persen atau hanya 7,8 ton dari sekitar 8,8 ton.
Serapan pupuk urea 2024 50% atau hanya terserap 4,4 ton.
Alokasi pupuk NPK 2025 sebesar 8,3 ton lebih sedikit dari tahun sebelumnya, 2024 sebesar 9,02 ton.
Kejadian ini disinyalir akibat petani yang tak mengambil jatah pupuk mereka.
Selain itu, kebanyakan petani juga memilih pupuk sesuai dengan kepraktisan penggunaanya.
Membuat pupuk subsidi NPK lebih banyak terserap, karena merupakan pupuk yang menyediakan 3 elemen. Di antaranya nitrogen, fosfor, dan kalium.
"Kami sudah sering mensosialisasikan ke masyarakat mengenai jatah pupuk tersebut," ujarnya.
Wazan menyampaikan, sosialisasi telah gencar dilakukan agar petani mau menebus pupuk subsidi.
Namun, tak banyak pupuk yang akhirnya ditebus petani.
Hal inilah yang menjadi alasan dibalik penurunan jumlah alokasi pupuk dari pusat.
Kendati mengalami penurunan, Dispertapa Kulon Progo menjamin ketersediaan pupuk ke petani.
Pasalnya, alokasi 2025 masih lebih banyak dibandingkan dengan jumlah serapan di tahun 2024.
Sehingga, petani diminta tak khawatir dengan turunnya jumlah alokasi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Mandiri Bojong Yudi Indarta menyampaikan alasan dibalik pupuk subisidi tak terserap.
Menurutnya, banyak lahan pertanian yang belum diperbaharui oleh pihak terkait.
"Alokasi pupuk didasarkan oleh jumlah lahan pertanian dan kepemilikan petani," ucapnya.
Yudi menyampaikan, banyak kasus petani menjual lahan pertanian tanpa memberikan kartu tani mereka.
Membuat pembeli lahan pertanian tak bisa menebus pupuk yang sebenarnya merupakan hak mereka.
Sedangkan, untuk merubah data alokasi pupuk petani terlalu sibuk untuk mengurus.
Akhirnya petani lebih memilih tak menggunakan pupuk subsidi. (gas)