KULON PROGO - Warga terdampak peningkatan Jalan Pasar Plono-Kebun Teh Nglinggo melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian nominal uang ganti kerugian (UGR) ke Ombudsman RI (ORI) DIJ. Lantaran, nominal UGR dan tahapan pengadaan dinilai tak sesuai serta berbeda.
Pjs Kepala Ombudsman RI DIJ Jaka Susila menyampaikan, beberapa warga terdampak peningkatan jalan Pasar Plono-Kebun Teh Nglinggo di Kalurahan Pagerharjo mengadukan ketidaksesuaian tahapan dan nominal UGR pengadaan tanah.
Jaka menyampaikan, warga mengadukan nominal ganti untung yang telah diterima masyarakat tak sama. Nominal yang dimaksud berupa harga tanah per meter perseginya. “Padahal lokasi bidang tanah hampir berdekatan, dan dinilai memiliki kelas serta standar harga yang sama,” ucap Jaka, saat dihubungi Radar Jogja, Selasa (21/1).
Warga yang melaporkan menilai, perbedaan besaran UGR akibat metode pengadaan tanah yang berbeda. Sebelumnya, terdapat dua metode pengadaan tanah yaitu pengadaan tanah langsung dan pengadaan tanah tahapan. "Ada perbedaan harga dari pengadaan langsung dan yang ditangani Kantah (Kantor Pertanahan) Kulon Progo," ucapnya.
Warga terdampak meminta ORI untuk mengusut tuntas perbedaan nominal UGR tersebut. Dengan harapan terjadi penyamaan metode pengadaan tanah. Tujuannya, agar besaran UGR sesuai dengan kehendak masyarakat. Walaupun saat ini, proses pembangunan jalan masih terus berlanjut.
Jaka menyampaikan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan atas aduan masyarakat. Ði antaranya pengumpulan data, peninjauan lokasi, hingga audiensi dengan beberapa pihak. Jika telah terkumpul semua, ORI DIJ segera mengumumkan hasil pemeriksaan mereka.
Hasil pemeriksaan akan membuktikan proses pengadaan tanah telah sesuai atau justru mal adiministrasi.
Sementara itu, salah satu warga terdampak yang tak ingin disampaikan namanya dikorankan menjelaskan, proses pengadaan tanah pada metode tahapan, nominal ganti untung tak sesuai dengan tanah terdampak lainnya. "Pengadaan langsung harganya lebih rendah dari pasar," ucapnya.
Kebanyakan warga terdampak tak terima dengan nominal ganti untung tersebut. Lantaran, bidang tanah dihargai di bawah harga pasar. Padahal warga sudah merelakan tanah mereka untuk pembangunan jalan. Mereka cukup merasa dibohongi dengan kondisi itu. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo