KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo resmi menetapkan paslon Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai cabup cawabup terpilih periode 2025-2030.
Proses selanjutnya berupa pelantikan, yang kemungkinan berpotensi mundur.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana menyampaikan, pihaknya telah menetapkan paslon Agung Ambar sebagai cabup cawabup terpilih.
Peserta Pilkada 2024 nomer urut 1 ini, terpilih atas peroleh suara sebanyak 119.643 suara.
Mengungguli paslon Marija Yusron 31.511 suara, dan paslon Novida Rini 103.988 suara.
"Ini tahapan terakhir di KPU, dan hasil sudah final setelah calon tak mengajukan banding," ucap Budi, saat ditemui Radar Jogja pasca penetapan, Kamis (9/1/2025).
Budi menyampaikan, penetapan cabup cawabup sudah bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.
Lantaran, KPU sudah menyediakan mekanisme gugatan atas hasil Pilkada sejak rekapitulasi dan penetapan perolehan suara.
Di Kulon Progo tidak ditemukan gugatan atas hasil pilkada.
Alhasil, Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil sesuai dengan perolehan suara yang didapat sebelumnya.
Penetapan cabup cawabup memang sempat tertunda dan tak sesuai jadwal.
Pada jadwal sebelumnya, penetapan dilakukan pada Desember 2024.
Penundaan itu berkaitan dengan dirubahnya Peraturan MK Nomer 4 Tahun 2024.
Dalam peraturan itu, penetapan E BRPK dilaksanakan pada 18 Desember.
Kemudian, dirubah menjadi 3 Januari, yang membuat KPU terpaksa menunda penetapan cabup cawabup.
Setelah penetapan ini, KPU Kulon Progo akan bersurat ke DPRD Kulon Progo mengenai hasil penetapan.
Kemudian DPRD akan memproses surat pengusulan pengangkatan cabup cawabup terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur.
Selanjutnya cabup cawabup dapat dilantik sesuai jadwal.
"Memang ada wacana penundaan, tetapi kami masih berpegang sesuai jadwal tanggal 10 Februari," ujarnya.
Budi menyampaikan, pihaknya masih berpegang teguh pada jadwal pelantikan yang sudah ada.
Akan tetapi, memang muncul wacana penundaan pelantikan paslon terpilih.
Wacana ini muncul akibat banyaknya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK.
Menurutnya terdapat 309 daerah yang berperkara di MK.
Ratusan daerah itu, mengajukan gugatan atas hasil pilkada, sehingga memerlukan waktu cukup lama untuk penetapan.
Berdasarkan jumlah berkas dan usulan perkara diperkirakan membutuhkan 45 hari kerja, sehingga berpotensi pelantikan dapat mundur.
Sementara itu, cabup terpilih Agung Setyawan tak mempermasalahkan kemungkinan pelantikan mundur.
Lantaran, dirinya hanya ingi mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Penetapan yang tertunda juga tak dianggap serius olehnya.
"Itu sudah mekanismenya, jadi kami hanya mematuhi yang ada," ujarnya.
Agung menyampaikan, waktu antara penetapan dan pelantikan akan digunakan sebaik mungkin.
Terutama untuk membangun komunikasi dengan berbagai pimpinan OPD maupun daerah. Tujuannya, untuk menyingkonkan visi dengan RPJMD. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva