Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selama 2024 Ada 377 Kejadian, Hanya Kulon Progo Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 9 Januari 2025 | 15:05 WIB
MELUAP: Material longsor memenuhi setengah badan jalan ruas jalan provinsi Kokap-Girimulyo di Padukuhan Crangah, Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kamis petang (12/12).   
MELUAP: Material longsor memenuhi setengah badan jalan ruas jalan provinsi Kokap-Girimulyo di Padukuhan Crangah, Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kamis petang (12/12).  



JOGJA - Kabupaten Kulon Progo menjadi daerah tertinggi terdampak bencana hidrometeorologi di seluruh DIJ. Ratusan kejadian tanah longsor terjadi di Kulon Progo hingga 31 Desember 2024. "Selama 2024 terdapat 377 kejadian tanah longsor di DIJ," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIJ, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Dari total kejadian terbanyak terjadi di Kulon Progo sebanyak 176 kejadian. Selanjutnya di Gunungkidul terdapat 117 kejadian, Bantul 29, Sleman 37 dan Kota Jogja 18 kejadian. Daerah Kulon Progo sangat berpotensi terjadi tanah longsor, terlebih saat curah hujan tinggi melanda.

Maka dari itu, Kabupaten Kulon Progo status kebencanaan melebihi daerah lainnya di DIJ. "Di Kulon Progo statusnya tanggap darurat bencana hidrometeorologi, yang lainnya masih siaga," tuturnya.

Banyaknya kejadian tanah longsonr di Kulon Progo juga tudak terlepas dari kondisi geografisnya. Kontur tanah yang kurang kuat dan letaknya yang berada di daerah perbukitan menjadi salah satu faktor."Status tanggap darurat berlaku dari Oktober sampai 31 Desember, ini baru proses perpanjangan," jelasnya.

"Kalau jalan provinsi nanti Dinas PUPESDM provinsi yang memperbaiki, kalau kabupaten nanti jyga dinas pu kabupaten melalui anggaran reguler," jelasnya.

Menurutnya, anggaran perbaikan akan diambil melalui rencana penganggaran tahun 2025. Eksekusi perbaikan merupakan wewenang Dinas PUPESDM DIJ. (oso/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Noviar Rahmad #status tanggap darurat #DIJ #Kulon Progo #BPBD #bencana hidrometeorologi #kejadian