KULON PROGO - Pembongkaran bangunan Pasar Burung Gawok selesai Kamis (2/1/2025). Pembongkaran dilakukan sejak akhir Desember 2024 dengan melibatkan alat berat. Saat ini, seluruh bangunan yang berada di utara Terminal Wates tersebut sudah rata dengan tanah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Taufiq Amrullah menuebut, usai pembongkaran, Pasar Burung Gawok dihapus dari aset daerah milik pemkab. "Setelah pembongkaran, nanti akan keluar SK Penghapusan Aset Daerah," ucap Taufiq Kamis (2/1/2025).
Pembongkaran, lanjutnya, dilakukan secara menyeluruh. Termasuk pada kios, los, fasum pasar, hingga area pedestrian di dalam pasar. Tentunya, pembongkaran disesuaikan dengan aset yang memang status kepemilikannya milik pemkab.
Puing bangunan, akan dijual kembali. Sedangkan bidang tanah tak bisa dilelang. Karena merupakan kepemilikkan Pemprov DIY yang digunakan oleh Pemkab Kulon Progo sebagai Pasar Burung. "Status tanahnya pinjam pakai, jadi hanya bangunan saja yang milik daerah," ujarnya.
Pembongkaran pasar hewan yang sempat eksis di tahun 2010 ini tentunya sejalan dengan program pembangunan pemkab. Sebab bekas pasar burung akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Tujuannya, untuk menampung polutan dan ruang publik untuk masyarakat sekitar.
Sebelumnya, pegiat lingkungan Saptono Tanjung menjelaskan, keberadaan RTH penting untuk wilayah perkotaan Kulon Progo. Terutama wacana pembuatan RTH di bekas Pasar Burung Gawok yang telah digaungkan sejak pandemi Covid-19 belum terealisasi. "Kalau dari segi fungsi, wilayah sana memang membutuhkan RTH," ucap Sapto.
Menurutnya, kebutuhan RTH di Gawok memang diperlukan. Lantaran wilayah tersebut dilewati kendaraan terutama bus yang mampir di Terminal Wates. Dampak dari lalu lintas itu, tentunya akan meningkatkan polutan. Adanya RTH, diharapkan dapat menampung dan menangkap polutan. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita