KULON PROGO - Perolehan pajak restoran mengalami peningkatan drastis di tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung kenaikan pajak menyentuh miliaran rupiah dari target awalnya.
Namun, DPRD masih mendorong adanya peningkatan pada perolehan pajak restoran tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung membenarkan kenaikan capaian pajak restoran pada 2024 ini.
Pajak restoran atau disebut pajak barang tertentu atas makanan dan minuman ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1,5 miliar, jika dibanding tahun sebelumnya (2023) sebesar Rp 14,3 miliar.
"Capaian tahun ini sebesar Rp 15,5 miliar, over target sebesar Rp 100 juta," ucap Agung, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024). Disebutkan target
Agung menyampaikan, pajak restoran terbagi 2 kategori berdasarkan presentase pajaknya.
Untuk pajak sebesar 8% dikenakan pada restoran atau rumah makan lokal.
Sedangkan, 10% dikenakan pada restoran atau francise bertaraf nasional, seperti KFC.
Pada dasarnya pajak restoran dikenakan pada restoran atau rumah makan yang memiliki pendapatan Rp 50 juta per bulan. Pajak akan dikenakan pada setiap pesanan, yang dibayarkan oleh pembeli.
Adanya kenaikan perolehan pajak restoran tak luput dari pendataan wajib pajak yang dilakukan BKAD.
Setiap tahunnya, BKAD melakukan penelitian terhadap potensi wajib pajak.
Selain itu, dampak keberadaan bandara juga terasa. Lantaran, banyak restoran taraf nasional membangun bisnis bari di dalam bandara.
"35% pajak rrstoran berasal dari restoran di kawasan YIA," tuturnya.
Agung menyatakan, untuk mengoptimalkan perolehan pajak, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan.
Pengawasan menggunakan alat bantu tapping box yang dipasang di setiap restoran.
Terdapat 60 tapping box yang berada di rumah makan dan 53 diantaranya berada di restoran.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Yuliyantoro menyampaikan perolehan pajak restoran perlu terus dikaji.
Lantaran, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan pendapatannya.
Terlebih pengawasan pungutan pajak masih berfokus pada penggunaan tapping box. Jumlah tapping box dinilai kurang.
Pasalnya, tapping box terpasang hanya pada 60 wajib pajak. Sedangkan wajib pajak diperkirakan lebih dari ratusan restoran.
"Kami juga mendorong agar BKAD berinovasi untuk menambah WP," ucapnya.
Politisi PDIP menyampaikan, arah inovasi BKAD berorientasi pada penambahan dan perluasan cakupan wajib pajak.
Maksudnya, wajib pajak tidak hanya dikenakan pada restoran yang memiliki penghasilan tinggi. Namun, juga restoran atau rumah makan yang berpengahsilan sedang.
Tentunya, pengenaan tarif pajak menyesuaikan dengan penghasilan. Yuli mencontohkan, dari 2 kategori bisa ditambah 1 kategori lagi. Tarif pajak juga bisa disesuaikan hingga 5%. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva