Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pegawai Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK di Kulon Progo Berpotensi Menjadi Pegawai Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPP Kulon Progo!

Anom Bagaskoro • Senin, 30 Desember 2024 | 21:30 WIB
Headshot Kepala BKPP Kulon Progo. 
Headshot Kepala BKPP Kulon Progo. 

KULON PROGO - Kewajiban daerah mengangkat pegawai honorer terus dilakukan Pemkab Kulon Progo. Banyak skema pengangkatan melalui jalur CPNS maupun PPPK.

Namun, jika kedua jalur ini tak bisa mengangkat pegawai non ASN maka terdapat skema pengangkatan Pegawai Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPP Kulon Progo Sudarmanto mengatakan, wacana pengangkatan dengan opsi ini terus di kaji pemerintahan pusat.

Sedangkan, daerah secara garis besar hanya mendapatkan informasi pengangkatan pegawai.

"Dari pusat memang ada kebijakan itu, PPPK Paruh Waktu untuk beberapa tenaga honorer dengan syarat tertentu," ucap Sudarmanto, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).

Sudarmanto menyampaikan, kebijakan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi beberapa pegawai non ASN.

Syaratnya, pegawai non ASN perlu terdaftar namanya dalam basis data BKN.

Selain itu, pegawai non ASN dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPPK tahun 2024 baik tahap 1 maupun 2.

Sejatinya, pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK paruh waktu merupakan mekanisme mencegah tenaga honorer yang tak lolos seleksi PPPK.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2023, yang menyatakan pegawai non ASN diselesaikan penataannya pada Desember 2024.

Mekanisme penataan mengarahkan pegawai non ASN mengikuti seleksi PPPK, jika tetap tak lolos maka disiapkan PPPK paruh waktu.

"Khusus yang tidak lolos, saat ini kan belum pengumuman PPPK tahap 1 sambil menunggu kebijakan detail dari pusat," ucapnya.

Kendati telah memperoleh informasi mengenai PPPK paruh waktu, pihaknya masih menunggu kebijakan detail dari pusat.

Selain itu, proses seleksi PPPK tahap 1 juga belum selesai, sedangkan seleksi tahap 2 masih akan dilakukan pada Januari 2025 nanti.

Apabila kedua seleksi telah selesai, pihaknya segera melakukan pemetaan pegawai non ASN yang gagal lolos seleksi.

Perihal gaji PPPK paruh waktu, juga akan disesuaikan.

Sudarmanto menyampaikan, gaji PPPK paruh waktu tak akan sama dengan PPPK.

Lantaran, masih banyak pertimbangan mengenai anggaran belanja pegawai.

"Prinsip dari pusat, satu jangan ada PHK, kedua belanja pegawai jangan membebani daerah, ketiga penerimaan pegawai hatus sesuai," tuturnya.

Sudarmanto menyampaikan, munculnya kebijakan PPPK dilakukan untuk mengatasi PHK yang dilakukan OPD.

Pegawai non ASN yang tak lolos seleksi PPPK berpotensi di PHK, akibat undang-undang ASN.

Lantaran, aturan tersebut melarang pengangkatan tenaga honorer lagi di tahun 2025.

Di Kulon Progo, pegawai non ASN berkisar 1.500 orang.

Mereka tersebar di beberapa OPD lingkup Pemkab.

Namun, pegawai non ASN didominasi guru dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah negeri Kulon Progo.

Diharapkan melalui mekanisme PPPK paruh waktu dapat mengangkat pegawai non ASN. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pegawai #Pegawai Paruh Waktu #Undang Undang Nomer 20 Tahun 2023 #Kulon Progo #BKPP Kulon Progo #honorer #PPPK #CPNS #Pegawai Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK #pegawai non ASN #Kebijakan