Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sesuai Putusan MA, Muh Thoyib Jadi Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Lendah, Kulon Progo Lagi  

Anom Bagaskoro • Selasa, 24 Desember 2024 | 04:24 WIB

 

   MENERIMA: Muh Thoyib menerima surat pengaktifan kembali dari Lurah Sidorejo
  MENERIMA: Muh Thoyib menerima surat pengaktifan kembali dari Lurah Sidorejo
 

 

KULON PROGO - Kasus dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat Jagabaya Kalurahan Sidorejo Muh Thoyib mencapai titik akhir. Setelah menjalani proses hukum, dan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), Muh Thoyib resmi diaktifkan kembali sebagai jagabaya.

Lurah Sidorejo Sutrisno menyampaikan, pengaaktifan kembali Muh Thoyib telah sesuai prosedur. Mengacu pada Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomer 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan.

Di dalam pasal itu, pamong yang diberhentikan sementara dapat diaktifkan kembali setelah putusan pengadilan yang bersifat tetap. "Sudah ada putusan hukum tetap yang diberitahukan pada 11 November kemarin," ucap Sutrisno, saat ditemui Radar Jogja usai pengaktifan Jagabaya, Senin (23/11).

Sutrisno menyampaikan, kekuatan hukum tetap dituangkan pada Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomer 7507K/Pid Sus/2024 tanggal 14 November. Sehingga, pengaktifan kembali dapat dilakukan setelah menjalani beberapa proses, asalkan tidak melebih batas waktu 20 hari.

Selain pengembalian jabatan, Muh Thoyib juga akan kembali menerima hak-haknya sebagai Jagabaya. Sejak diberhentikan sementara, Muh Thoyib sama sekali tak menerima gaji, tunjangan, maupun palungguh. Namun, setelah diaktifkan haknya akan segera dikembalikan.

Termasuk kalurahan bertanggungjawab untuk merehabilitasi nama baik Muh Thoyib. "Sesuai aturan selama diberhentikan tidak ada gaji yang dibayarkan, walaupun sudah terbebas dari perkara hukum," tuturnya.

Sutrisno menyampaikan, kendati dinyatakan tak bersalah Muh Thoyib tak memiliki hak atas gaji sewaktu dirinya diberhentikan. Penghitungan gaji tetap berdasarkan pengaktifan kembali, dan tak ada kompensasi atas pemberhentian sementara.

Menanggapi keputusan itu, Jagabaya Kalurahan Sidorejo Muh Thoyib tetap bersyukur. Pasalnya, pascakeluar dari jeruji besi namanya belum benar-benar dikembalikan. Namun, setelah pengaktifan nama dan jabatannya kembali seperti sedia kala. "Bersyukur bisa kembali bertugas di kalurahan," ujarnya.

Muh Thoyib menyampaikan, telah dinonaktifkan sejak Desember 2023 lalu. Total 1 tahun delapan hari dirinya tidak bekerja sebagai Jagabaya. Pengaktifan kembali, menjadi angin segar baginya. Lantaran, sebagai seorang ayah dirinya perlu menafkahi keluarga.

Perlu diketahui, kasus yang menjeratnya berawal saat Kalurahan Sidorejo sedang menangani Program PTSL tahun anggaran 2020. Muh Thoyib sebagai jagabaya ditunjuk sebagai salah satu panitia pendaftaran.

Namun, terjadi insiden laporan masyarakat yang menganggap Muh Thoyib melakukan pungutan liar. Lantaran, nilai pendaftaran sertifikat tanah tak sesuai dengan SKB menteri. Sehingga, nama Muh Thoyib dicatut pada kejadian itu.

Terbebasnya Muh Thoyib dari tuntutan setelah dirinya menjalani beberapa proses hukum. Sewaktu persidangan di Pengadilan Negeri Jogjakarta, tuntutan digugurkan oleh hakim. Lantaran, adanya perbedaan cara pandang antara ketugasan Jagabaya dengan Pokmas PTSL. 

Setelah putusan dikeluarkan, Muh Thoyib tak bisa langsung diaktifkan kembali. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum masih memproses kasus di Mahkamah Agung untuk tahapan kasasi. Hingga pada awal Desember lalu, kasasi JPU ditolak. (gas/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Dugaan #Kalurahan Banaran #pungutan liar #thoyib #putusan ma #Kulon Progo #lendah #PTSL #jagabaya #Sidorejo