Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Investasi Fiktif Komoditas Sembako Menelan 18 Korban, Total Kerugian Mencapai Rp 9 Miliar

Anom Bagaskoro • Jumat, 20 Desember 2024 | 22:32 WIB
TUNTUT: Sejumlah korban investasi bodong mulai menjalani proses pengadilan. 
TUNTUT: Sejumlah korban investasi bodong mulai menjalani proses pengadilan. 

KULON PROGO - Investasi bodong kembali terjadi di wilayah Jateng dan DIY.

Modusnya distribusi komoditas pangan.

Investasi ini berhasil menelan belasan korban.

Jika diakumulasi, nilai total kerugian yang terlapor mencapai miliaran rupiah.

Dari pengakuan salah satu korban yang tak ingin disebutkan namanya, menyampaikan, dirinya tertipu investasi fiktif yang ditawarkan pasutri Dwi Meyanti Putri dan Mieftah Farid.

Uang yang diinvestasikan tak kunjung kembali setelah tenggat waktu yang dijanjikan.

"Investasi pada komoditas sembako, mulai dari minyak, mie instan, gula, dan kecap," ucapnya, saat dihubungi Radar Jogja, Kamis (19/12/2024).

Wanita 38 tahun itu menceritakan, investasi fiktif berawal saat perkenalannya dengan terduga pelaku yang merupakan pasutri.

Terduga pelaku Putri menawarkan kerjasama investasi pada komoditas sembako.

Putri mengaku sebagai pedagang besar di bawah distributor pabrik minyak goreng dan kebutuhan pangan lain.

Pada awalnya, korban berinvestasi sebesar Rp 55 juta pada komoditas minyak goreng merk Sunco.

Investasi pertama berjalan dengan lancar, dan korban mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta.

Investasi kemudian berlanjut, dengan nilai lebih tinggi sekitar Rp 80 juta pada bualn Mei.

Saat itu, korban berniat tak melanjutkan investasi. Lantaran, nilai investasi cukup besar.

"Pelaku membujuk, pelaku mengaku suaminya seorang dosen dan korda DIY Jateng organisasi tanpa riba begitu," ujarnya.

Korban akhirnya menyetujui investasi kedua, karena pelaku berhasil membuat percaya.

Belum sampai investasi korban dikembalikan, pelaku kembali menawarkan investasi ketiga bernilai ratusan juta rupiah, pada komoditas mie instan.

Pada investasi ini, keuntungan terlambat dibayarkan sesuai dengan perjanjian awal.

Sempat terlambat, membuat korban curiga dan berusaha menyelidikinya.

Namun, pelaku tetap menawarkan investasi senilai ratusan juta kembali ke korban. Investasi digunakan untuk membeli komoditas gulaku.

Bahkan korban sempat diajak menuju pabrik di wilayah Sumatera.

Korban yang curiga, sempat menolak dan menagih uang investasi serta keuntungan dikembalikan sesegera mungkin.

Pelaku tetap bersikukuh menawarkan, dan korban akhirnya menambah investasi kembali.

Saat berinvestasi kembali, uang hasil investasi kedua akhirnya dikembalikan ke korban beserta keuntungannya.

"Jadi sistemnya gali lubang tutup lubang, usahanya tidak ada jadi investasi berikutnya untuk membayar keuntungan dan mengembalikan sebelumnya," ujarnya.

Kecurigaan korban ke pelaku semakin kuat saat beberapa kali perjanjian investasi dibayarkan pada waktu terlambat.

Selain itu, pada investasi di komoditas gula bernilai sekitar Rp 200 juta, uang yang di depositkan untuk investasi pada komoditas lain telah mencapai Rp 300 juta.

Pelaku selalu memaksa korban untuk investasi meskipun uang miliknya belum kembali.

"Setelah saya kalkulasi sekitar Rp 800 juta hingga Rp 900 juta, kalau dengan keuntungan Rp 1,4 miliar," ujarnya.

Korban yang telah curiga sejak awal, akhirnya berusaha menyelidiki uang investasi.

Ternyata, pelaku tak benar-benar memiliki usaha distribusi komoditas pangan.

Setelah menyelidiki, muncul beberapa korban lain yang bernasib sama. Ada 19 korban yang tertipu dengan investasi komoditas pangan.

Melihat kesamaan kasus itu, 18 korban akhirnya melaporkan pelaku ke polres masing-masing.

Mereka juga saling berhubungan untuk melihat dan memantau proses hukum.

Beberapa korban masih dalam proses pelaporan ke kepolisian, karena hendak menuntut pelaku dengan pidana bukan perdata.

Dengan harapan uang mereka dapat dikembalikan. Dari 19 korban, diprediksi total kerugian mencapai Rp 9 miliar.

Mendapat informasi dari Narasumber, Radar Jogja mencoba mencari korban lainnya. Salah satu korban terjauh berasal dari Tegal, Klaten, dan Magelang.

Sedangkan korban di Kulon Progo sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Wates.

Hal itu dibenarkan, Pejabat PPID Kantor Pengadilan Negeri Wates Sudilah.

PN Wates sedang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa DM.

Pelaku dituntut dakwaan Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Pelapor dari UD Darussalam, diwakili pemiliknya berinisial S," ujarnya.

Sudilah menyampaikan, pelapor merasa dirugikan atas jual beli komoditas beras yang dilakukan terdakwa Dwi Meiyanti.

Total kerugian sekitar Rp 869 juta, kasus ini telah diproses pengadilan. Hendaknya pada 31 Desember akan dibacakan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Investasi Fiktif Komoditas Sembako #fiktif #korban #total kerugian #sembako #investasi #DIY Jateng #komoditas