Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kulon Progo Catatkan Beragam Capaian Tahun Ini, Sahkan 11 Perda hingga Hasilkan 158 Rekomendasi

Anom Bagaskoro • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:15 WIB

 

ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA  KOLABORASI: Jajaran DPRD Kulon Progo usai pelantikan pimpinan dewan. Mereka sepakat melanjutkan pembangunan bersama Pemkab Kulon Progo.
ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA KOLABORASI: Jajaran DPRD Kulon Progo usai pelantikan pimpinan dewan. Mereka sepakat melanjutkan pembangunan bersama Pemkab Kulon Progo.
 

 

KULON PROGO - Menjelang pergantian tahun, DPRD Kulon Progo berhasil mencatatkan beragam capaiannya. Sebagai lembaga legislatif, capaian terbagi dari peran dan fungsi DPRD. Di antaranya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.  Capaian ini tentunya berhubungan dengan kemajuan Kulon Progo yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin menyampaikan, DPRD telah menjalankan tugasnya selama satu tahun penuh. Tentunya, ketugasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif. Seluruh anggota dewan bahkan telah mendapat evaluasi, dan hasilnya sesuai dengan yang diinginkan.

"Dari fungsi DPRD sudah kami jalankan semua, dan target 2024 sudah tercapai," ucap Aris, saat ditemui Radar Jogja Rabu (11/12/2024).

 Baca Juga: Kenaikan Upah di DIY Dinilai Masih Kurang Layak, Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY Menolak

Aris menyampaikan, ketercapaian tugas DPRD dapat dilihat dari target yang ditetapkan di tahun 2023. Target ditentukan berdasarkan tiga fungsi DPRD. Fungsi legeslasi, DPRD telah mengesahkan 11 perda pada 2024. Catatan ini melebih target yang telah ditentukan. Bahkan selain 6 perda wajib, DPRD berhasil mengesahkan perda inisiatif. Tentunya, perda ini didasarkan atas aspirasi yang ditampung setiap anggota dewan.

Selain capaian perda, DPRD telah menghasilkan 158 rekomendasi yang disampaikan untuk Pemkab Kulon Progo. Bentuk rekomendasi bukan hanya bersifat usulan. Namun, berisi saran anggota dewan yang cukup teknis. Lantaran, anggota dewan telah menampung dan merumuskan permasalahan di masyarakat secara langsung.

 Baca Juga: Pemerintah Sudah Salurkan Rp 327,2 Miliar untuk Turunkan Prevalensi Stunting di DIY

Tak luput dalam peran legislasi, DPRD Kulon Progo telah menjalankan peran aspirasi. Sejumlah kegiatan menampung aspirasi masyarakat telah dilakukan. Baik saat reses maupun ketika berkunjung di masyarakat.

"Fungsi anggaran kami telah mengawal penggunaan anggaran, dan menetapkan beberapa hal," ujarnya.

 Baca Juga: Tengah Dilakukan Proses Penilaian Kinerja Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Harap Pendidik Bisa Terpacu untuk Tingkatkan Kompetensi

Dalam fungsi anggaran, DPRD Kulon Progo telah melakukan penetapan APBD 2025. Selain itu, APBD Perubahan 2024 juga telah ditetapkan jauh sebelum anggota DPRD 2024-2029 dilantik. Upaya ini menunjukkan ketercapaian waktu penetapan anggaran.

 

Selain itu, DPRD juga melakukan sejumlah arahan dalam memeriksa anggaran. Sebagai contohnya, mendorong penambahan belanja tidak terduga (BTT) tanggap bencana APBD Perubahan 2024. Dengan harapan, dapat membantu masyarakat yang terdampak bencana.

DPRD juga telah menjalankan fungsi pengawasan. Peran DPRD cukup berkontribusi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Aris emnyampaikan, pengawasan dilakukan secara berjenjang dari kabupaten hingga kalurahan. Bahkan hamper seluruh anggota dewan melakukan pengawasan langsung hingga ke lapangan, dengan cara meninjau ataupun sidak.

 Baca Juga: Keren! Gandeng Gendong Milik Pemkot Jogja Jadi Acuan Pemkot Seluruh Indonesia dalam hal Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah

“Kalau kendala pasti berkaitan dengan anggaran yang dimiliki kabupaten," ujarnya.

Aris menyampaikan, DPRD masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Terutama berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Sebab ada beberapa aspirasi masyarakat yang belum terealisasi di tahun ini. Lantaran, anggaran 2024 dipangkas hampir Rp 44 miliar untuk pilkada.

 Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Diperiksa Kejaksaan Hampir 8 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Kendati begitu, pihaknya terus berupaya mengatasi masalah itu. DPRD terus mendorong pemkab untuk menggenjot pendapat daerah. Tujuannya, agenda aspirasi masyarakat dapat dibiayai mandiri oleh pemkab, dan tak membebani APBD. "Menatap 2025 kami optimis menyelesaikan target," tuturnya.

Tahun depan, bahkan sudah ada target 9 perda untuk disahkan. Selain itu, pengkajian perda tambahan yang merupakan inisiatif DPRD dari pengumpulan aspirasi pun sudah dilakukan. Salah satu yang menjadi fokus perda inisiatif berkaitan dengan kalurahan dan reformasi birokrasi. (*/gas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#lembaga legislatif #btt #Perda Inisiatif #apbd perubahan #belanja tidak terduga #DPRD Kulon Progo #capaian #pengawasan #Pemkab Kulon Progo #peran dan fungsi #masyarakat #DPRD #APBD #Anggaran #reses #perda #legislasi