KULON PROGO - Menjelang pergantian tahun, DPRD Kulon Progo berhasil mencatatkan beragam capaiannya. Sebagai lembaga legislatif, capaian terbagi dari peran dan fungsi DPRD. Di antaranya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Capaian ini tentunya berhubungan dengan kemajuan Kulon Progo yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin menyampaikan, DPRD telah menjalankan tugasnya selama satu tahun penuh. Tentunya, ketugasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif. Seluruh anggota dewan bahkan telah mendapat evaluasi, dan hasilnya sesuai dengan yang diinginkan.
"Dari fungsi DPRD sudah kami jalankan semua, dan target 2024 sudah tercapai," ucap Aris, saat ditemui Radar Jogja Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Kenaikan Upah di DIY Dinilai Masih Kurang Layak, Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY Menolak
Aris menyampaikan, ketercapaian tugas DPRD dapat dilihat dari target yang ditetapkan di tahun 2023. Target ditentukan berdasarkan tiga fungsi DPRD. Fungsi legeslasi, DPRD telah mengesahkan 11 perda pada 2024. Catatan ini melebih target yang telah ditentukan. Bahkan selain 6 perda wajib, DPRD berhasil mengesahkan perda inisiatif. Tentunya, perda ini didasarkan atas aspirasi yang ditampung setiap anggota dewan.
Selain capaian perda, DPRD telah menghasilkan 158 rekomendasi yang disampaikan untuk Pemkab Kulon Progo. Bentuk rekomendasi bukan hanya bersifat usulan. Namun, berisi saran anggota dewan yang cukup teknis. Lantaran, anggota dewan telah menampung dan merumuskan permasalahan di masyarakat secara langsung.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Salurkan Rp 327,2 Miliar untuk Turunkan Prevalensi Stunting di DIY
Tak luput dalam peran legislasi, DPRD Kulon Progo telah menjalankan peran aspirasi. Sejumlah kegiatan menampung aspirasi masyarakat telah dilakukan. Baik saat reses maupun ketika berkunjung di masyarakat.
"Fungsi anggaran kami telah mengawal penggunaan anggaran, dan menetapkan beberapa hal," ujarnya.
Dalam fungsi anggaran, DPRD Kulon Progo telah melakukan penetapan APBD 2025. Selain itu, APBD Perubahan 2024 juga telah ditetapkan jauh sebelum anggota DPRD 2024-2029 dilantik. Upaya ini menunjukkan ketercapaian waktu penetapan anggaran.
Selain itu, DPRD juga melakukan sejumlah arahan dalam memeriksa anggaran. Sebagai contohnya, mendorong penambahan belanja tidak terduga (BTT) tanggap bencana APBD Perubahan 2024. Dengan harapan, dapat membantu masyarakat yang terdampak bencana.
DPRD juga telah menjalankan fungsi pengawasan. Peran DPRD cukup berkontribusi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Aris emnyampaikan, pengawasan dilakukan secara berjenjang dari kabupaten hingga kalurahan. Bahkan hamper seluruh anggota dewan melakukan pengawasan langsung hingga ke lapangan, dengan cara meninjau ataupun sidak.
“Kalau kendala pasti berkaitan dengan anggaran yang dimiliki kabupaten," ujarnya.
Aris menyampaikan, DPRD masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Terutama berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Sebab ada beberapa aspirasi masyarakat yang belum terealisasi di tahun ini. Lantaran, anggaran 2024 dipangkas hampir Rp 44 miliar untuk pilkada.
Kendati begitu, pihaknya terus berupaya mengatasi masalah itu. DPRD terus mendorong pemkab untuk menggenjot pendapat daerah. Tujuannya, agenda aspirasi masyarakat dapat dibiayai mandiri oleh pemkab, dan tak membebani APBD. "Menatap 2025 kami optimis menyelesaikan target," tuturnya.
Tahun depan, bahkan sudah ada target 9 perda untuk disahkan. Selain itu, pengkajian perda tambahan yang merupakan inisiatif DPRD dari pengumpulan aspirasi pun sudah dilakukan. Salah satu yang menjadi fokus perda inisiatif berkaitan dengan kalurahan dan reformasi birokrasi. (*/gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita