KULON PROGO - Munculnya rekomendasi Ombudsman RI DIJ beberapa waktu lalu, membuat Pemkab Kulon Progo melakukan kajian. Pasalnya, ORI merekomendasikan adanya penataan jaringan utilitas kabel optik. Tujuannya, agar kabel tak semrawut, dan tidak mengganggu aktivitas maupun pemandangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Agung Kurniawan menyebut, terdapat empat rekomendasi mengenai penataan jaringan utilitas. Di antaranya, perlu adanya aturan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023, pengawasan jaringan lintas terpadu, vendor didorong menggunakan tiang bersama, dan pengelolaan jaringan terpadu. "Rekomendasi itu ada setelah studi kelayakan permasalahn jaringan pasif telekomunikasi," ucap Agung, Senin (9/12).
Agung menyampaikan, selama ini jaringan telekomunikasi pasif khususnya fiber optic belum tertata. Di beberapa titik pusat Kota Wates sering dijumpai hutan tiang dan kabel yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pejalan kaki. Lantaran, posisi tiang seringkali berada diatas trotoar. Selain aktivitas, kabel optic sering kali mengganggu pemandangan. Sehingga diperlukan penataan.
Sebenarnya, penataan jaringan telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023. Namun, perda ini tak bisa langsung diterapkan. Lantaran, tak ada teknis penjelasan yang tertuang dalam perbup maupun SK Bupati. Sehingga, rekomendasi Ombudsman RI mendorong pemkab membuat aturan turunan. "Salah satu rekomendasinya berupa, vendor diminta menggunakan tiang bersama atau ducting," ucapnya.
Agung menuturkan, terdapat tiga vendor ISP yang terdaftar dan beroperasi di Kulon Progo. Dengan rekomendasi ini, pemkab diminta menyampaikan ke vendor untuk menata jaringan mereka. Penataan menggunakan dua metode, yaitu tiang bersama dan ducting.
Penggunaan tiang bersama seringkali menjadi pilihan utama dalam penataan. Pasalnya, tiang tak membutuhkan pekerjaan yang mendetail. Tiang bersama didirikan untuk menampung 4-10 jaringan kabel provider. Penyatuan instalasi kabel bertujuan mencegah tumpukan tiang. Selain itu, dalam satu tiang kabel bisa terorganisir dengan baik.
Selain tiang bersama, ducting menjadi alternatif lain dalam penataan. Kabel setiap provider akan dimasukkan ke dalam box dan ditimbun dalam tanah. Tujuannya untuk menghindari penggunaan tiang dan kabel yang mengganggu aktivitas di sekitar masyarakat. "Kalau ducting kajiannya akan diterapkan di Alun-alun Wates, dan segitiga emas Kulon Progo," ungkapnya.
Agung menyatakan, realisasi atas saran Ombudsman akan segera dilaksanakan secara bertahap. Penggunaan ducting akan difokuskan pada kawasan perkotaan, dan tiang bersama akan digunakan di daerah pedesan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kulon Progo Nurcahyo Budi Wibowo membenarkan perihal rekomendasi Ombudsman. Menurutnya, penataan instalasi perlu menyesuaikan dengan klasifikasi jalan. Untuk jalan kabupaten kewenangan penataan berada di pemerintah kabupaten. "Memang lebih bagus menggunakan ducting," ucapnya.
Nurcahyo menyampaikan, ducting untuk penataan memang lebih memudahkan dalam menata instalasi kabel optik. Namun, dibutuhkan anggaran yang luar biasa banyak. Untuk 1 meter ducting dibutuhkan anggaran Rp 1 juta. Sedangkan, untuk tiang bersama berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per meter. Lantaran, tiang dipasang dnegan jarak puluhan meter. Kebutuhan anggaran inilah yang menjadi kajian. (gas)
Editor : Heru Pratomo