KULON PROGO - Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Bandara YIA telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Penetapan itu menunjukkan adanya penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung membenarkan adanya penurunan NJOP Bandara YIA.
Namun, dia menegaskan penurunan tak berdampak ke NJOP bidang tanah di sekitar bandara.
Lantaran, keduanya memiliki tipe pembentukan NJOP yang berbeda.
"Tidak bisa diperbandingkan antara NJOP Bandara dengan masyarakat, karena penilaiannya berbeda," ucap Chris, Jumat (29/11/2024).
Dalam menentukan NJOP, BKAD perlu melakukan penilaian. NJOP bandara menggunakan sistem penilaian individual.
Sedangkan, NJOP masyarakat menggunakan sistem penilaian masal. NJOP individual dikenakan bagi objek pajak khusus.
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian PBB P2.
Bandara menjadi salah satu objek pajak khusus, yang dikenakan PBB P2.
Penilaian NJOP dilakukan dengan perhitungan penilaian individual.
Perhitungan NJOP dapat dilakukan dengan cara membandingkan nilai dengan bangunan lain, menghitung perolehan nilai, hingga menghitung pendapatan dalam 1 tahun.
Sedangkan, NJOP sekitaran wilayah bandara merupakan objek pajak umum.
Perhitungan NJOP umum akan menggunakan penilaian masal. Penilaian dilakukan dengan cara menyusun DBKB untuk setiap jenis penggunaan bangunan.
"Turunnya NJOP bandara karena ada penyesuaian nilai, akibat putusan pengadilan," ucapnya.
Penyesuaian NJOP Bandara dilakukan setelah munculnya sengketa hingga berujung pada keputusan pengadilan pajak.
Pihak bandara merasa NJOP yang ditetapkan tak sesuai dengan realitasnya.
Sebelumnya NJOP tanah bandara berkisar Rp 5 juta, sedangkan hasil pengadilan menentukan NJOP sekitar Rp 700 ribu.
Sehingga penyesuaian dilakukan untuk menilai NJOP yang sesuai.
Pada kasus NJOP masyarakat, penyesuaian juga bisa dilakukan. Masyarakat yang merasa keberatan dengan NJOP dapat melaporkan ke BKAD.
Nantinya, BKAD akan melakukan penilaian secara masal untuk menentukan harga NJOP.
Penilaian NJOP tak hanya melibatkan masyarakat, melainkan unsur kalurahan yang mengetahui letak persis zonasi dan harga tanah di sekitar wilayah.
"Bisa saja naik bisa saja turun, tergantung dengan kondisi persisnya," ujarnya.
Agung menyampaikan, di tahun 2024 BKAD telah melakukan penyesuaian NJOP di 10 kalurahan.
Penyesuaian NJOP berujung naik turunnya nilai harga tanah yang masuk dalam tagihan pembayaran PBB P2.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Agung Raharjo menyampaikan penyesuaian NJOP memang diperlukan.
Lantaran, berkaitan dengan nominal pembayaran PBB P2 baik milik bandara maupun masyarakat.
PBB P2 yang dibayarkan masyarakat memang harus disesuaikan agar tak merugikan masyarakat.
"Kalau penyesuaian memang harus dilakukan," ucap Agung Raharjo.
Politisi PKS ini menjelaskan, keberadaan NJOP perlu disesuaikan dengan kondisi realitas lapangan.
Tujuannya mencegah masyarakat dirugikan dengan keberadaan bandara yang tiba-tiba membuat harga pasaran melambung tinggi. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva