Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mulai 24 November hingga 24 Desember Pemeriksaan Interm di Pemkab Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Jumat, 29 November 2024 | 11:40 WIB
Ilustrasi penelitian menunjukkan sebagian besar Gen Z dan Milenial keuangan masih disokong keluarganya.
Ilustrasi penelitian menunjukkan sebagian besar Gen Z dan Milenial keuangan masih disokong keluarganya.

 

 

KULON PROGO - Untuk memberikan laporan keuangan yang akuntabel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIJ mendorong pemkab mempercepat proses pelaporan. Hal ini disampaikan BPK saat melakukan entry meeting pemeriksaan interim di Ruang Rapat Menoreh, Kamis (28/11).

Tim perwakilan BPK mendorong percepatan laporan keuangan pemkab tahun anggaran 2024. Selain itu, beberapa poin juga disampaikan dalam rapat itu, seperti belanja modal dengan orientasi pendapatan, dan program-program strategis yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan.

Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo menyatakan pelaporan keuangan pemkab harus diselesaikan sesuai jadwal. Demi target itu, pemkab mendapat dukungan pemeriksaan lebih awal yang dimulai pada 24 November hingga 24 Desember. "Selama sebulan, akan dilakukan pemeriksaan interm ," ucap Arif, saat ditemui Radar Jogja, Kamis (28/11).

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, DPD REI DIY: Bisa Memperburuk Daya Beli Masyarakat dan Penjualan Properti

Baca Juga: Hanya Miliki Tiga Armada Keliling, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman Sebut Baru Bisa Layani 80 Sekolah Dasar di Kabupaten Sleman

Arif menyampaikan, pemeriksaan interm yang dilakukan BPK akan menyasar berbagai agenda pemkab selama 2024. Program strategis, belanja modal, hingga dana hibah akan diperiksa secara bertahap. Output dari pemeriksaan ini, berupa laporan keuangan dan menuju tahapan selanjutnya.

Pemeriksaan interm di tahun 2024 dilakukan lebih awal. Tujuannya, agar data pemeriksaan didapat lebih awal. Tentunya, penyajian data yang lebih awal dapat mencegah adanya kekeliruan. Jika ditemukan masalah atau kekeliruan dari data, laporan masih bisa diperbaiki dengan tenggat waktu yang ada. "Target laporan keuangan disampaikan di Februari 2025," tuturnya.

Setelah pemeriksaan intern dilakukan, dilakukan pemeriksaan rinci di awal Januari. Nantinya, laporan keuangan Pemkab kemudian akan diperiksa dan ditetapkan BPK. Sehingga, proses pelaporan keuangan akan dilakukan lebih awal.

Selain perihal laporan, BPK sempat menyoroti perihal penggunaan anggaran. Pemkab harus menyiapkan kegiatan yang berorientasi pada pendapatan. Tujuannya, agar kegiatan yang dibiayai anggaran tak hanya sekedar menghambur-hamburkan uang negara. Sehingga, penyusunan kegiatan perlu memperhatikan output. "Orientasinya untuk mendapatkan pendapatan, karena penampilan suatu daerah dilihat dari pendapatannya," tuturnya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#BPK #Pemkab Kulon Progo #pemeriksaan #Irda #audit