Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BPK DIY Dorong Pelaporan Keuangan Pemkab Kulon Progo Dilakukan Lebih Awal Batasnya Hingga 24 Desember 2024

Anom Bagaskoro • Kamis, 28 November 2024 | 23:37 WIB
Headshot Inspektur Irda Kulon Progo. 
Headshot Inspektur Irda Kulon Progo. 


KULON PROGO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mendorong Pemkab Kulon Progo mempercepat proses pelaporan keuangan tahunan anggaran 2024 yang akuntabel.

Hal ini disampaikan BPK saat melakukan entry meeting pemeriksaan interim di Ruang Rapat Menoreh, Kamis (28/11/2024).

Beberapa poin disampaikan dalam rapat tersebut.

Seperti belanja modal dengan orientasi pendapatan, dan program-program strategis yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan.

Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo menyatakan pelaporan keuangan pemkab harus diselesaikan sesuai jadwal.

Demi target itu, pemkab mendapat dukungan pemeriksaan lebih awal yang dimulai pada 24 November hingga 24 Desember 2024.

"Selama sebulan, akan dilakukan pemeriksaan interm," ucap Arif, saat ditemui Radar Jogja, Kamis (28/11/2024).

Arif menyampaikan, pemeriksaan interm yang dilakukan BPK akan menyasar berbagai agenda pemkab selama 2024.

Program strategis, belanja modal, hingga dana hibah akan diperiksa secara bertahap.

Output dari pemeriksaan ini, berupa laporan keuangan dan menuju tahapan selanjutnya.

Pemeriksaan interm di tahun 2024 dilakukan lebih awal.

Tujuannya, agar data pemeriksaan didapat lebih awal.

Tentunya, penyajian data yang lebih awal dapat mencegah adanya kekeliruan.

Jika ditemukan masalah atau kekeliruan dari data, laporan masih bisa diperbaiki dengan tenggat waktu yang ada.

"Target laporan keuangan disampaikan di Februari 2025," tuturnya.

Setelah pemeriksaan interm dilakukan, dilakukan pemeriksaan rinci di awal Januari.

Nantinya, laporan keuangan Pemkab kemudian akan diperiksa dan ditetapkan BPK. Sehingga, proses pelaporan keuangan akan dilakukan lebih awal.

Selain perihal laporan, BPK sempat menyoroti perihal penggunaan anggaran.

Pemkab harus menyiapkan kegiatan yang berorientasi pada pendapatan.

Tujuannya, agar kegiatan yang dibiayai anggaran tak hanya sekedar menghambur-hamburkan uang negara. Sehingga, penyusunan kegiatan perlu memperhatikan output.

"Orientasinya untuk mendapatkan pendapatan, karena penampilan suatu daerah dilihat dari pendapatannya," pungkasnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#belanja modal #BPK DIY #Inspektur Inspektorat Daerah #Dilakukan Lebih Awal #Pemkab Kulon Progo #perwakilan diy #badan pemeriksa keuangan (bpk) #Pelaporan Keuangan #24 Desember 2024