KULON PROGO - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil digagalkan personel Satreskrim Polres Kulon Progo, Kamis (21/11/2024). Korban adalah bayi berumur kurang dari satu minggu, yang diperdagangkan.
Menurut informasi yang dihimpun Radar Jogja, bayi tersebut berasal dari wilayah Surabaya. Perkiraan bayi tersebut dilahirkan pada 18 November 2024 lalu. Hanya berselang satu hari, bayi yang belum diberi nama itu langsung dibawa keluar daerah oleh pelaku.
Kemudian pada 22 November 2024, kepolisian berhasil menggagalkan transaksi penjual bayi di Padukuhan Kedonggong, Kalurahan Wates. Didapati pelaku hendak menjual bayi ke salah satu pelanggannya yang merupakan warga Kedunggong. Transaksi perdagangan bayi itu, memiliki nominal puluhan juta.
Kasihumas Polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti membenarkan kejadian tersebut. Personil Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan transaksi TPPO, dan mengamankan pelaku.
"Berawal dari patroli cyber, kepolisian menemukan indikasi TPPO," ucap AKP Novi, Minggu (24/11/2024).
AKP Novi menyampaikan, personil Satreskrim menemukan adanya indikasi TPPO, saat melakukan patroli cyber. Kepolisian mendapatu akun penawaran adopsi anak. Setelah ditindaklanjuti, tindakan pelaku mengerucut ke perdagangan bayi. Sehingga, saat proses transaksi berlangsung di wilayah Kulon Progo, kepolisian langsung mengamankan pelaku.
Detail mengenai kronologi kasus ini, AKP Novi belum bisa mengungkapkan. Menurutnya, informasi detail terkait kasus TPPO itu akan segera diinformasikan ke publik. Kepolisian akan segera menggelar konferensi pers di Mapolda DIY. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita