KULON PROGO - Musyawarah bentuk ganti untung pada bidang tanah terdampak Tol Jogja-YIA telah dilaksanakan di Kalurahan Donomulyo. Dalam kegiatan ini, masyarakat bisa mengajukan keberatan nominal ganti untung. Sebab musyawarah bertujuan untuk menentukan dan memberitahukan bentuk serta nominal ganti untung. Sesuai hasil identifikasi dan inventarisasi bidang tanah yang telah dilakukan sebelumnya.
"Dalam musyawarah bukan sesuai atau tidak sesuai, tetapi keberatan atau tidak dari hasil penilaian dan nominalnya," ucap Kepala BPN Kulon Progo Margaretha Elya Lim Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Gelar Media Gathering, UNISA Yogyakarta Jalin Kemitraan dengan Media Massa
Hanya saja, terdapat mekanisme pengajuan keberatan. Bisa dilakukan oleh masyarakat ke pengadilan negeri. "Bukan ke kami panitia, tetapi ke pengadilan negeri," tegasnya.
Setelah musyawarah ini, BPN masih mengawal proses pengadaan tanah tol. Beberapa kakurahan di timur Bumi Binangun telah mencapai tahapan validasi pascamusyawarah. Dokumen yang dinyatakan valid kemudian dikirimkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Setelah LMAN setuju, maka tahapan pencairan ganti untung akan dilakukan.
Baca Juga: Belanja dan Pendapatan Negara Tumbuh Signifikan, Realisasi APBN DIY Mencapai Rp 19,18 Triliun
Disebutkan, ada dua padukuhan di Kalurahan Donomulyo yang terdampak pembangunan tol. Yakni di Padukuhan Dukuh dan Donomerto. Sebanyak 102 bidang tanah dengan 148 penerima ganti untung telah ditetapkan.
Warga terdampak Winarno mengaku, tak lagi khawatir dengan nominal ganti untung yang diperolehnya. Karena sudah dinilai sesuai, dia pun tidak mengajukan keberatan.
"Harapannya segera ada tahapan pencairan," ujarnya.
Uang pencairan, lanjutnya, akan segera digunakan untuk mempersiapkan tanah pengganti. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita