KULON PROGO - Jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengunjungi SMAN 2 Wates, Rabu (13/11/2024). Kunjungan menteri dan wakil menteri ini merupakan upaya mendengarkan keluhan guru di Kulon Progo melalui acara Sambung Rasa.
Beberapa keluhan guru disampaikan dalam acara tersebut, salah satunya kekhawatiran akan kriminalisasi guru. Lantaran, isu kriminalisasi guru akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beberkan Strategi Pengajaran Matematika yang Menyenangkan
Menanggapi curhatan guru, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq turut menyampaikan upaya kementerian dalam penanganan isu kriminalisasi guru. Munculnya kasus kriminalisasi guru di Konawe Selatan telah di respons pihaknya. Untuk mencegah kasus kriminalisasi terulang kembali, kementerian telah merencanakan MoU pencegahan kriminalisasi guru bersama Polri.
"Kami segera membuat MoU bersama Polri, termasuk turunan perjanjian kerja sama (PKS)-nya untuk menjelaskan mekanisme jika terjadi kriminalisasi," ucap Fajar saat menanggapi keluhan guru.
Fajar menyampaikan, isu kriminalisasi bukanlah barang baru di dunia pendidikan. Oleh karena itu, kementerian telah menyiapkan MoU dengan Polri. Mencoba menjelaskan sikap sekolah apabila terjadi kriminalisasi.
Baca Juga: Bank Indonesia Menyebut, Rendahnya Literasi Keuangan, Picu Maraknya Penipuan di Platform Digital
Selain itu, perjanjian kerja sama juga akan diturunkan dalam MoU tersebut. Tujuan diadakan MoU dan PKS, tak lepas dalam penanganan kasus kriminalisasi. Nantinya, MoU akan menerangkan mekanisme apabila terjadi kriminalisasi guru.
"Kemarin berkomunikasi dengan kapolri, kasus kriminalisasi guru diselesaikan dengan restorative justice," sebutnya.
Metode penyelesaian akan bertumpu pada mediasi antara sekolah dan orang tua peserta didik. Tujuannya untuk mencegah kasus hukum berlanjut hingga pengadilan.
Kendati begitu, restorative justice hanya diperuntukan pada kasus pendisiplinan anak. Sedangkan pada kasus kekerasan seksual, guru tetap akan menjalani hukum sebagaimana mestinya. Lantaran kasus kekerasan seksual tak sejalan dengan visi pendidikan.
Pria yang mendapatkan gelar doktor di UGM ini menyatakan, guru memiliki hak mendisiplinkan peserta didik. Sehingga apabila terjadi kriminalisasi akibat pendisiplinan, justru tak sesuai. Namun, koridor pendisiplinan peserta didik perlu dikaji koridornya. Tujuannya, agar hak peserta didik dapat terpenuhi selama belajar di sekolah.
"Intinya tidak hanya membuat aman guru, tetapi juga membuat aman peserta didik," tuturnya.
Fajar menegaskan, selain upaya penyelesaian kasus kriminalisasi. Kementerian juga menerima masukan mengenai cara pencegahan kasus kriminalisasi. Upaya pencegahan berupa penguatan komunikasi antara sekolah dan orang tua. Tujuannya, untuk memperkuat bounding, sekaligus menghindari miskomunikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Wahyudi menuturkan, pencegahan dan penyelesaian kasus kekerasan di sekolah telah berjalan. Setiap sekolah di Bumi Binangun telah dilengkapi satuan tugas kekerasan sekolah. Apabila terjadi kekerasan, maka dapat diselesaikan di internal sekolah. Jika masih tak bisa diselesaikan, maka kasus tersebut kemudian ditangani disdikpora. "Kalau kriminalisasi tidak ada, hanya tiga kasus kekerasan, itupun sudah tertangani," tuturnya.
Nur menyampaikan, dalam mencegah kekerasan yang berujung kriminalisasi guru perlu peran kolaborasi berbagai pihak. Tak hanya sekolah dan wali murid. Namun juga kerja sama dari OPD dan UPT yang beririsan. Tujuannya, untuk mencegah kasus meluas hingga merugikan guru maupun siswa. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita