KULON PROGO - Menjelang akhir tahun 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo mengungkap adanya dugaan penyelewengan. Dugaan ini didasarkan atas hasil audit yang dilakukan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMKal.
"Dari hasil pemeriksaan reguler kami, ada indikasi fraud atau kecurangan," ucap Inspektur Irda Kabupaten Kulon Progo Arif Prastowo saat ditemui Radar Jogja Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, penyelewengan yang dilakukan pada dana pada sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Merupakan lembaga yang beroperasi di bidang simpan pinjam. Masyarakat kalurahan dapat memanfaatkan lembaga ini untuk melakukan pengajuan pinjaman, maupun menabung.
Tentunya, ada bunga yang diterapkan sebagai ganti biaya operasional dan keuntungan bagi LKM, yang disetorkan ke BUMKal serta kalurahan. "Usaha simpan pinjam cukup rentan, karena terindikasi melakukan penyelewengan," tuturnya.
Menurutnya, indikasi penyelewengan bisa terjadi karena pengelola tak mengedepankan profesionalitas. Dugaan dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyelewengan pada sistem pembukuan LKM BUMDes.
Meski demikian, Irda Kulon Progo masih menunggu proses hukum berlanjut. Setelah mendapatkan berkas lengkap, akan langsung dikirim ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Radar Jogja pun mencoba mengungkap identitas BUMKal yang disebutkan. Diketahui merupakan kalurahan di Kapanewon Pengasih. "BUMKal Sidomulyo, kemungkinan penyelewengan miliaran rupiah," ucap narasumber yang mengetahu dugaan penyelewangan dan tak ingin namanya dikorankan.
Menurutnya, penyelewengan dilakukan oleh direktur BUMKal yang kini telah dicopot dari jabatannya. LKM yang berada di bawah BUMKal melakukan penyelewengan pada dana simpanan dari masyarakat.
Kasus ini, lanjutnya, sudah diketahui sebagian besar masyarakat. Sebab masyarakat yang melakukan aktivitas menabung mengeluhkan dana mereka tak bisa ditarik sampai saat ini. Kejadian itu sudah terjadi sejak dua tahun lalu. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita