KULON PROGO - Paguyuban Terdampak Tol Jogja-YIA Kalurahan Kebonrejo, Kapanewon Temon, Kulon Progo kembali melakukan audiensi. Kali ini audiensi dilangsungkan di Ruang Rapat Menoreh, Selasa (5/11). Pada kesempatan itu, paguyuban difasilitasi untuk mengeluhkan ke Pj Bupati Kulon Progo perihal isu perubahan trase tol.
Sama halnya di audiemsi sebelumnya, Ketua Paguyuban Terdampak Tol Jogja-YIA Kalurahan Kebonrejo Faruq Zawawi menyampaikan keluhannya. Yaitu eredarnya isu perubahan trase tol membuat masyarakat Kebonrejo resah dan khawatir.
Lantaran, warga terlanjur berhutang untuk mempersiapkan perpindahan hunian."Macam-macam ada yang sampai miliaran rupiah, sebagian sudah ada yang ditagih dan mengalami kesulitan pembayaran," ujarnya.
Namun pada pertemuan kali ini, paguyuban mencoba mengusulkan adaya penambahan trase tol. Opsi ini diuaulkan apabila terjadi perubahan trase. Tujuannya, agar bidang tanah masyarakat Kebonrejo tetap terdampak tol. Sehingga, masyarakat yang terlanjur berhutang tidak kebingungan apabila trase berubah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kulon Progo Aris Nugraha membenarkan hasil audiensi berupa usulan penambahan area terdampak tol. Usulan tersebut disampaikan oleh paguyuban dan ditanggapi Pj Bupati.
Nantinya ususlan akan disampaikan ke provinsi untuk ditindaklanjuti. "Usulannya jika ada perubahan trase, diharapkan untuk menambah panjang dan tetap menyentuh area paguyuban," ujarnya.
Aris menjelaskan, wacana perubahan trase tol memang sempat mencuat. Lantaran, beberapa pihak menginginkan adanya perkembangan ekonomi di Kulon Progo. Namun, keputusan perubahan belum secara gamblang terjelaskan. Sehingga, pihaknya masih betpatokan terhadap penlok dan IPL yang telah ditetapkan.
Adanya usulan dari masyarakat, tentunya menjadi bahan pertimbangan pemkab. Namun, kewenangan pemkab hanya sebatas pemberian usulan. Untuk realisasi adanya perubahan trase maupun tidaknya, pemkab tak bisa memastikan.
"Untuk warga yang terlanjur berutang, kami akan mencoba berkomunikasi dengan pihak bank," ujarnya.
Aris menjelaskan, pemkab nantinya akan berkomunikasi dengan pihak bank. Tujuannya untuk menanyakan perihal pinjaman masyarakat untuk persiapan memindahkan rumah. Sebelum berkomunikasi, pihaknya perlu memastikan data masyarakat yang memiliki pinjaman.
Sehingga, data ini dijadikan sebagai pedoman meminta kelonggaran. Kendati pemkab akan turun tangan, urusan pinjaman tetaplah milik penyedia pinjaman. Sehingga, pemkab tak bisa berbuat intervensi terlalu banyak. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo