Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Fasilitasi Kaum Difabel Nyoblos pada Pilkada 2024 Dianggap sebagai Pelanggaran yang Dilakukan KPU

Anom Bagaskoro • Sabtu, 2 November 2024 | 04:45 WIB

 

 

Direktur Eksekutif Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab)
Direktur Eksekutif Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab)

KULON PROGO - Banyak penyandang disabilitas selama pencoblosan tak terfasilitasi sebagaimana mestinya. Hal ini dikatakan Direktur Ekseskutif Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Joni Yuliyanto, Jumat (1/11/2024).

Joni menganggap tak terfasilitasinya kaum difabel sebagai pelanggaran yang dilakukan KPU. "Memfasilitasi kebutuhan kaum difabel adalah kewajiban KPU. Kalau tidak, berarti pelanggaran," ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mencatat banyaknya evaluasi dalam pemilu maupun pilkada. Rentetan kesalahan dalam konteks penyelenggaraan pemilihan yang mengakomodasi kelompok difabel terlihat jelas. Terdapat 2 segi penyelenggaran pemilihan yang menjadi konsen penyelenggara.

Pertama dari segi kuantitas partisipasi pemilih difabel yang cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Padahal pada perkembangan zaman, seharusnya kaum difabel cenderung mengalami peningkatan jumlah. Alasan di balik penurunan partisipasi, karena masih banyak kaum difabel tak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga, banyak kaum rentan tak bisa menggunakan pilihnya.

Kasus pemilih difabel tak masuk DPT seringkali terjadi di berbagai wilayah. Terutama di Kulon Progo, yang menjadi catatan Sigab dan telah dilakukan evaluasi.

"Jumlah pemilih difabel seharusnya naik, tetapi kenapa dari tahun ke tahun datanya tidak mengikuti," ujarnya.

Kedua dari segi kualitas penyelenggaraan yang kerap kali hak kaum difabel diabaikan KPU. KPU sebagai penyelenggara pemilihan tak memahami kebutuhan kaum difabel. Memiliki berbagai hambatan tentunya membuat KPU memberikan pelayanan berupa fasilitas yang memudahkan kaum difabel.

Kewajiban KPU untuk memfasilitasi pemilih difabel tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Jika didasarkan pada regulasi itu, Sigab mencatat banyak pelanggaran terjadi selama pencoblosan kaum difabel, yang dilakukan oleh KPU.

Joni mencontohkan, pemilih difabel tuna netra memiliki hak untuk didampingi, meminta pendamping, ataupun melakukan pencoblosan mandiri. Seringkali KPPS yang melakukan penjagaan tak mengetahui aturan tersebut. Sehingga beberapa kali pemilih difabel tak terakomodasi hak fasilitasnya. 

Selain itu, aksesbilitas TPS bagi kaum difabel kerap kali ditemui. Banyak pembuatan TPS yang tak mempedulikan pemilih difabel. Pemilih yang memiliki hambatan gerak terkadang mengalami kesulitan untuk menuju lokasi pencoblosan. "Akibat tak terfasilitasinya hak kaum difabel membuat sebagain besar enggan memilih dan skeptis," ujarnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kulon Progo Ria Herlinawati menanggapi perihal partisipasi pemilih difabel. Dirinya membenarkan ada evaluasi pada DPT pemilih difabel di Pemilu 2024. Masih banyak kaum difabel yang tak masuk namanya pada DPT.

Untuk mencegah hal itu terulang pada pilkada, pihaknya melakukan pengkajian dan pendataan pemilih difabel sebelum penetapan DPT. KPU Kulon Progo melakukan pendataan bersama Dinsos PPPA dan Dukcapil Kulon Progo demi mendapatkan data akurat. (gas/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pelanggaran #pilkada 2024 #SIGAB #KPU #pencoblosan #Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel #Daftar pemilih terbesar #penyandang disabilitas #hak pilih