Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Ribu, Satgas KTR Kulon Progo Uji Coba Penegakan Perda

Anom Bagaskoro • Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:30 WIB
SIDAK: Satgas KTR menemukan pelanggar yang merokok tidak sesuai tempatnya.
SIDAK: Satgas KTR menemukan pelanggar yang merokok tidak sesuai tempatnya.

 

KULON PROGO - Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi melakukan uji coba penegakan perda KTR, Kamis (24/10). Penegakan perda KTR ditandai dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satgas KTR dan bantuan dari Satpol PP Kulon Progo. Pada uji coba ini, pelanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Salah satu satu pelanggar, Susanto yang merupakan porter di Stasiun Wates, mengaku kaget ketika secara tidak sadar melakukan pelanggaran. "Biasanya merokok di sini tidak apa-apa, tulisannya di sana saya merokok di sini," ucap Susanto Kamis (24/10).

Susanto menjelaskan, tim Satgas KTR sempat menanyai identitas dirinya, dan mengambil puntung rokok miliknya. Dirinya memang telah kedapatan sedang merokok di area yang dilarang. Mengaku bingung dengan batasan area KTR, dirinya menganggap tak melakukan pelanggaran. Lantaran, untuk area merokok sendiri tak disediakan di area tempat kerjanya, terutama di luar area pemberangkatan penumpang.

Baca Juga: Keruk TKD untuk Tol Jogja-Solo, Lurah Sampang, Gunungkidul Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan karena Kooperatif

Baca Juga: Dua Santri Krapyak Jadi Korban Pengeroyokan  saat Beli Sate oleh Rombongan Pemabuk di Jalan Prawirotaman Jogja

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo Rokhgiarto menjelaskan, di hari pertama sidak pihaknya mendapati 10 pelanggar. Kesepuluh pelanggar ini kedapatan melakukan pelanggaran saat tim sidak berkunjung."Hari pertama kami mendapati dua kategori pelanggar, pelanggar perilaku merokok dan penjual rokok," ucap Rokhgiarto.

Rokhgiarto menjelaskan, sebanyak delapan orang melakukan pelanggaran merokok tidak pada tempat yang ditentukan. Sedangkan dua orang merupakan penjual rokok, melakukan aktivitas perdaganagan rokok di tempat yang dilaranag. Bagi pelanggar perilaku merokok mereka akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 ribu, atau kurungan penjara tujuh hari. Sedangkan penjual dikenai sanksi denda maksimal Rp 10 juta, atau kurungan penjara tiga bulan.

Ketua Pelaksana Satgas KTR Sri Budi Utami menjelaskan, uji coba penegakan merupakan tindak lanjut atas konsolidasi satgas KTR pada 19 Agustus lalu. Penegakan yang semula berfokus tindakan peringatan dan imbauan, kini berubah menjadi pengenaan sanksi tipiring. "Ini untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perda KTR," ucap Sri Budi Utami.

Baca Juga: PSS Sleman Dihadapkan dengan Konsistensi, Minggu Menjamu Persita Tangerang di Stadion Manahan

Baca Juga: Gelar Pameran di Monumen Jogaj Kembali, Perupa Senior Usung Tema Young Spirit Termotivasi Hari Sumpah Pemuda

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo ini menjelaskan, Peraturan Daerah Kulon Progo Nomer 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditingkatkan penegakannya. Lantaran, hasil survei kepatuhan KTR 2024 justru cenderung turun dari 2023 lalu. Hasil survei ini juga didasari banyaknya temuan puntung rokok di tempat yang seharusnya dilarang. Menunjukkan adanya kelalaian perokok yang merokok di KTR.

Uji coba penegakan perda KTR ini diklaim dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perda KTR. Penerapan uji coba penegakan akan dilakukan Satpol PP dan satgas KTR dengan cara melakukan sidak di beberapa kawasan. Rentang waktu sidak selama empat bulan, mulai Oktober 2024 - Februari 2025. "Sasaran utamanya pelanggaran perilaku merokok, pengiklan rokok, dan penjual rokok," ucap Budi. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kereta #Tipiring #Satpol PP #merokok #KTR #porter #kawasan tanpa rokok #Stasiun Wates