KULON PROGO - Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Aturan mengenai kampanye juga telah terutang dalam regulasi. Kendati begitu, masih banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) yang masih menyalahi aturan. Hal ini dapat dilihat selama penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP.
Staf Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SH) Bawaslu Kulon Progo Erza Mufti Umam menjelaskan, penertiban APK dilakukan selama tiga hari, sejak 22-24 Oktober. Penertiban melibatkan personil Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Kepolisiam, dan unsur Panwascam. "Setiap harinya kami melakukan penertiban, menyisir per kapanewon," ucap Erza.
Erza menjelaskan, untuk melakukan penertiban diperlukan 26 personel yang dibagi menjadi dua tim. Di hari pertama tim tersebut menyisir Kapanewon Pengasih-Wates, dan Temon-Kokap. Hari kedua dilanjutkan penyisiran di Kapanewon Panjatan- Galur, dan Lendah-Sentolo. Sedangkan hari terakhir dilanjutkan Kapanewon Girimulyo- Samigaluh, serta Nanggulan- Kalibawang. Penertiban dilangsungkan sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00.
Baca Juga: Jangan Sampai Burnout! Ini 5 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Aktivitas Padat
Baca Juga: Pemilihan Ketua OSIS di SMP Stella Duce 1 Jogja: Dorong Partisipasi Siswa dalam Demokrasi
Hanya beberapa jam semenjak memulai penertiban, personel penertiban langsung mengumpulkan puluhan APK beragam ukuran. Jika dilihat dari rekomendasi Bawaslu, jumlah APK yang ditertibkan berkisar 2.400 APK. Ribuan APK ini tersebar di seluruh Kulon Progo. "Kami tertibkan APK yang melanggar saja yang kami lepas," ucapnya.
Penertiban APK sengaja difokuskan di jalan utama kabupaten, kapanewon, hingga kalurahan. Pasalnya, banyak ditemui APK yang secara regulasi pemasangannya melanggar. APK yang seringkali ditemukan melanggar, berupa APK yang mengganggu fasilitas umum. Misalnya, APK yang dipasang dengan menautkan di tiang listrik.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto menyampaikan, penertiban didasari atas surat rekomendasi dari pihaknya. Rekomendasi tersebut didapat dari hasil pemetaan Panwascam. Mereka melakukan monitoring terhadap APK yang melanggar dari segi pemasangan hingga tempat pemasangan.
Sebelum penertiban, rekomendasi akan dikirimkan ke LO paslon. Pemasang akan diberikan jangka waktu untuk menertibkan APK secara mandiri. Jika tak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka Bawaslu berhak mencopot APK. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo