Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satgas KTR di Kulon Progo Ini Lakukan Uji Coba Penegakan Perda Dengan Metode Pengenaan Sanksi Pidana Ringan: Berikut Penerapannya!

Anom Bagaskoro • Kamis, 24 Oktober 2024 | 21:41 WIB
SIDAK: Satgas KTR menemukan pelanggar yang merokok tidak sesuai tempatnya.
SIDAK: Satgas KTR menemukan pelanggar yang merokok tidak sesuai tempatnya.

KULON PROGO - Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi melakukan uji coba penegakan perda KTR, Kamis (24/10/2024).

Penegakan perda KTR ditandai dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satgas KTR dan bantuan dari Satpol PP Kulon Progo.

Pada uji coba ini, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana ringan.

Ketua Pelaksana Satgas KTR Sri Budi Utami menjelaskan, uji coba penegakan Perda KTR merupakan tindak lanjut atas konsolidasi satgas KTR pada 19 Agustus lalu.

Penegakan yang semula berfokus tindakan peringatan dan himbauan, kini berubah menjadi pengenaan sanksi tindak pidana ringan.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perda KTR," ucap Sri Budi Utami, saat diwawancarai awak media, Kamis (24/10/2024).

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo ini menjelaskan, Peraturan Daerah Kulon Progo Nomer 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditingkatkan penegakannya.

Lantaran, hasil survey kepatuhan KTR 2024 justru cenderung turun dari tahun 2023 lalu.

Hasil survey ini juga didasari banyaknya temuan puntung rokok di tempat yang seharusnya dilarang. Menunjukkan adanya kelalaian perokok yang merokok di KTR.

Uji coba penegakan perda KTR ini diklaim dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perda KTR.

Penerapan uji coba penegakan akan dilakukan Satpol PP dan satgas KTR dengan cara melakukan sidak di beberapa kawasan.

Rentang waktu sidak selam 4 bulan, mulai Oktober 2024 - Februari 2025.

"Sasaran utamanya pelanggaran perilaku merokok, pengiklan rokok, dan penjual rokok," ucap Budi.

Budi menyampaikan, sidak dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Terutama perokok yang seharusnya dapat menyesuaikan diri.

Selain itu, sidak bertujuan memberikan udara bersih bagi masyarakat yang selama ini mungkin terganggu akibat asap rokok.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo Rokhgiarto menjelaskan, di hari pertama sidak pihaknya mendapati 10 pelanggar.

Kesepuluh pelanggar ini kedapatan melakukan pelanggaran saat tim sidak berkunjung.

"Hari pertama kami mendapati 2 kategori pelanggar, pelanggar perilaku merokok dan penjual rokok," ucap Rokhgiarto.

Rokhgiarto menjelaskan, sebanyak 8 orang melakukan pelanggaran merokok tidak pada tempat yang ditentukan.

Sedangkan 2 orang merupakan penjual rokok, melakukan aktivitas perdaganagan rokok di tempat yang dilaranag.

Bagi pelanggar perilaku merokok mereka akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 ribu, atau kurungan penjara 7 hari.

Sedangkan penjual dikenai sanksi denda maksimal Rp 10 juta, atau kurungan penjara 3 bulan.

Nantinya pelanggar akan dihubungi Satpol PP Kulon Progo untuk menjalani proses hukum.

Mereka akan diberikan hak klarifikasi dan dilanjutkan dengan pemberkasan. Setelah menjalani proses itu, selanjutnya pelanggar akan disidangkan.

Baca Juga: Hindari Menyimpan 10 Bahan Makanan Ini di Kulkas: Bisa Mengurangi Rasa dan Manfaatnya

Mencoba mengikuti kegiatan sidak KTR, Radar Jogja mendapati salah satu pelanggar yang berkenan untuk di wawancara.

Salah satu pelanggar itu, Susanto yang merupakan porter di Stasiun Wates.

Dirinya mengaku telah menjadi porter di stasiun selama puluhan tahun.

Namun, dirinya kaget ketika secara tidak sadar melakukan pelanggaran.

"Biasanya merokok disini tidak apa-apa, tulisannya di sana saya merokok di sini," ucap Susanto.

Susanto menjelaskan, tim Satgas KTR sempat menanyai identitas dirinya, dan mengambil puntung rokok miliknya.

Dirinya memang telah kedapatan sedang merokok di area yang dilarang.

Mengaku bingung dengan batasan area KTR, dirinya menganggap tak melakukan pelanggaran.

Lantaran, untuk area merokok sendiri tak disediakan di area tempat kerjanya, terutama di luar area pembernagkatan penumpang. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#metode #Satpol PP Kulon Progo #Pengenaan #Kulon Progo #uji coba #satgas KTR #KTR #Peraturan Daerah Kulon Progo #pelanggar #penegakan perda #kawasan tanpa rokok #Sanksi Pidana Ringan #Penerapan