Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kulon Progo Tegaskan Toko Miras Ilegal Akan Ditertibkan Jika Tetap Beroperasi

Anom Bagaskoro • Selasa, 22 Oktober 2024 | 23:47 WIB
HEADSHOT Plt Kasat PolPP Kulon Progo. 
HEADSHOT Plt Kasat PolPP Kulon Progo. 

KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo secara tegas akan menertibkan toko miras ilegal.

Penertiban dimungkinkan apabila toko miras ilegal ngotot tetap beroperasi.

Padahal sebelumnya Satpol PP dan satgas minuman beralkohol telah melakukan pembinaan.

Plt Kepala Satpol PP Kulon Progo Budi Hartono menyampaikan, pihaknya bersama 4 OPD lain telah melakukan pembinaan terhadap 3 toko miras yang berjualan secara terang-terangan.

Pembinaan dilakukan untuk memastikan pihak pengedar menjual miras sesuai ketentuan regulasi yang ada.

"Jangka waktu tertentu, akan kami tertibkan jika tetap berjualan miras secara ilegal," ucap Budi, saat ditemui Radar Jogja usai pemusnahan miras, Selasa (22/10/2024).

Budi menjelaskan, setelah pembinaan pengelola toko miras ilegal diminta melengkapi dokumen ijin.

Dokumen tersebut bisa didapat dengan beberapa proses perijinan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta DPMPT.

Kepengurusan dokumen, dilakukan untuk mendapatkan ijin pengedaran miras.

Dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomer 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol, Satpol PP memiliki wewenang dalam melakukan penertiban.

Tak butuh surat peringatan dan jangka waktu tertentu, Sarpol PP bisa langsung menertibkan peredaran miras secara pihak.

Penertiban bisa berupa penutupan hingga batas yang tak diketahui.

"Kalau di Kulon Progo sudah ada perda, sudah dipastikan toko atau outlet tidak bisa menjual," tegasnya.

Budi menegaskan, perda minuman beralkohol sudah jelas menggambarkan peredaran miras hanya diperbolehkan di tempat tertentu.

Hotel dan restoran menjadi salah satu tempat yang masuk dalam kategori diperbolehkan.

Namun, hotel dan restoran harus memiliki spesifikasi yang sesuai dengan regulasi, serta telah mengantongi ijin.

Peredaran miras di Bumi Binangun juga sangat terbatas jika penjual miras telah mengantongi ijin.

Lantaran, penjual moras legal perlu memastikan pelanggannya.

Terutama untuk memperjualbelikan miras untuk dibawa pulang. Miras yang dijual secara legal perlu dipastikan diminum di tempat.

Sebelumnya, perihal maraknya toko miras ilegal disoroti oleh Anggota DPRD Kulon Progo Maryono.

Dirinya cukup keras dalam mengkritik penegakan peredaran miras yang dilakukan oleh pemkab.

Lantaran, penegakan dinilai kurang efektif, akibat semakin maraknya toko miras ilegal di Bumi Binangun.

"Sudah berulangkali, padahal Kulon Progo yang mengeluarkan perda minuman beralkohol pertama dibanding kabupaten kota lain," ucap Anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Maryono. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#OPD #Satpol PP Kulon Progo #miras ilegal #Anggota DPRD Kulon Progo #minuman beralkohol #Miras #Peraturan Daerah Kulon Progo #menertibkan toko miras ilegal #toko miras ilegal