KULON PROGO - Pasar Seni Sentolo di Kulon Progo resmi dibongkar.
Pasalnya, sudah 14 tahun bangunan pasar ini mangkrak, nihil aktivitas pedagangan.
Pembongkaran merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kembali penggunaan lokasi.
Ke depan akan dibangun terminal ekspor.
Ahli Muda Analis Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo Didik Kushermawan menjelaskan, pasar ini dulunya dikelola Disdagin Kulon Progo.
Namun pada tahun 2010 silam, pasar, mangkrak.
Koperasi yang ditugaskan untuk mengelola pasar seni, bubar tanpa diketahui alasannya.
Disdagin otomatis mengambil alih pengelolaan pasar. Namun, pengelolaan yang dilakukan disdagin tak membuat aktivitas pasar membaik.
Sejak koperasi yang ditugaskan untuk mengatur keberadaan pedagang bubar, pedagang enggan melakukan perdagangan di pasar tersebut.
"Banyak pedagang yang akhirnya menutup kiosnya, dan dalam waktu singkat tak ada aktivitas perdagangan di dalam pasar," jelas Didik saat ditemui Radar Jogja, Rabu (16/10).
Melihat kondisi itu, Disdagin memutuskan melakukan pengembalian aset ke daerah.
Lantaran, lokasi pasar seni berada di atas tanah kas desa (TKD) yang strategis memangku jalan nasional.
Dengan harapan bangunan ataupun lokasi dapat digunakan untuk aktivitas lain.
Disdagin telah mengajukan permohonan pengembalian aset daerah ke pemkab.
"Sudah lama mangkrak, jadi kami mengajukan permohonan untuk pengembalian aset ke pemkab," ucap Didik.
"Mei 2024 kami ajukan pengembalian aset ke BKAD," imbuhnya.
Sebelum melakukan pengembalian aset, Disdagin melakukan inventarisir kepemilikan ruko.
Dari inventarisir itu, pemilik ruko telah menyetujui pembongkaran.
Sebagian besar pemilik ruko juga telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Nurwati membenarkan perihal pembongkaran pasar.
Pembongkaran berpatokan dengan rencana pembangunan terminal ekspor yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu (DPMPT) Kulon Progo.
Nurwati menjelaskan, barang milik daerah (BMD) yang tak diperlukan lagi dapat dipindahtangankan.
Berpatokan pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pihaknya melakukan pemindahan aset dari Disdagin.
Setelah pemindahan terjadi dilakukan penghapusan pasar seni dari daftar barang milik daerah dengan pembongkaran.
Penggunaan lokasi bekas pasar seni untuk terminal ekspor juga dibenarkan Kepala DPMPT Kulon Progo Heriyanto.
Heri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan DED dari terminal ekspor. Namun, pihaknya belum dapat memastikan realisasi pembangunan terminal ekspor.
"Baru komunikasi dengan PU, karena untuk pembangunan wewenang ada di PU," singkatnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva