Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Perusahaan Tutup, 633 Pekerja Di-PHK di Kulon Progo, Naik Empat Kali Lipat dari Tahun Lalu

Anom Bagaskoro • Rabu, 2 Oktober 2024 | 03:33 WIB
Ilustrasi Layoff atau PHK.
Ilustrasi Layoff atau PHK.

 

 

KULON PROGO – Sebanyak 633 pekerja di Kulon Progo telah kehilangan mata pencahariannya. Lantaran, sebagai buruh mereka terdampak gelombang PHK besar-besaran dari beberapa perusahaan di Kulon Progo. Gelombang PHK tergolong besar, karena jumlah pekerja yang di PHK empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

"(Tahun) 2023 hanya 163 pekerja terkena PHK, sedangkan tahun ini (sampai September) 633 pekerja," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Bambang Sutrisno, saat dihubungi Radar Jogja, Selasa (1/10).

Bambang menjelaskan, berdasarkan data per 24 September 2024, ratusan pekerja asal Kulon Progo mengalami PHK. Pekerja yang ter-PHK di dominasi individu dalam usia produktif sekitar 18 tahun-30 tahun. Mereka bekerja dengan sistem kontrak di beberapa perusahaan besar.

Baca Juga: KONI DIY Beri Dukungan untuk NPCI DIY Agar Bisa Meraih Prestasi Maksimal di Peparnas XVII Solo 2024

Baca Juga: Leonard Tupamahu Akui Berat Perjalanan PSS Sleman di Musim Ini, Segera Lakukan Evaluasi

Gelombang PHK besar-besaran ini, akibat empat perusahaan besar di Kulon Progo tutup dan tak lagi melakukan kegiatan produksi. Sebagian lagi, dikarenakan manajemen perusahaan yang ingin melakukan turnover pekerja, atau perputaran karyawan.

"Empat perusahaan besar di Kapanewon Wates dan Sentolo tutup, jadi mereka terpaksa melakukan PHK," ujarnya.

Menanggapi perihal PHK ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan bersangkutan. Tujuannya, memastikan urusan pesangon pekerja segera diselesaikan.

Jumlah pesangon juga disesuaikan dengan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah. Sehingga, pekerja diharap tak khawatir dengan nilai pesangon.

Bagi pekerja yang sebelumnya berstatus sebagai karyawan di perusahaan yang tutup, pihaknya menghimbau agar segera melaporkan peralihan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tahun 2024 Belum Berakhir, DIJ Sudah Alami Deflasi Lima Kali, Tiga Bulan Jelang Akhir Tahun Alami Kelesuan

Baca Juga: Awasi Ketat Kegiatan Peringatan HUT Ke 268 Kota Jogja, Bersamaan Masa Kampanye, Pj Wali Kota Jogja Jamin Kenetralan Acara

Baca Juga: Rusak karena Longsor sejak 2022, DPRD Sleman Tinjau Jalan di Sambirejo, Kapanewon Prambanan , Gustan Minta Kalurahan segera Susun Proposal Perbaikan

Pekerja dapat melapor ke pemerintah desa untuk diusulkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI). "Kami memastikan membantu pekerja untuk klaim jaminan kehilangan pekerjaan," tegasnya.

Bambang menjelaskan, klaim jaminan kehilan pekerjaan akan dibantu oleh pihaknya. Selain itu, bagi pekerja ter-PHK disiapkan pula layanan kosultasi, dan peningkatan kompetensi yang disediakan Disnakertrans Kulon Progo. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#empat #perusahaan #Kulon Progo #pabrik tutup #PHK #Layoff #usia produktif