KULON PROGO - Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) justru membuat pendapatan asli daerah (PAD) menurun.
Lantaran, opsen sama sekali tak menerapkan sistem bagi hasil yang justru mengurangi pendapatan daerah.
"Justru mengurangi PAD sekitar Rp 8 miliar," ucap Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung, saat dihubungi Radar Jogja, Jumat (27/9/2024).
Chris menjelaskan, kebijakan opsen pajak cukup banyak menurunkan PAD.
Lantaran, tak adanya skema bagi hasil yang sebelumnya ada.
Opsen pajak menekankan realtime pembayaran serta pembagian hasil pajak ke provinsi maupun ke kabupaten.
Hasil pajak disesuaikan dengan potensi pajak PKB maupun BBNKB, yang berpatokan pada jumlah kendaraan bermotor dan transaksi balik nama di kabupaten kota.
Sebelum adanya opsen pajak, kabupaten menerima hasil pungutan pajak dari pemerintah provinsi.
Komponen hasil pungutan berupa, dana pemerataan (bagi hasil) dan dana sesuai potensi pajak. Dana pemerataan dinilai lebih memeratakan hasil pungutan pajak.
Lantaran, setiap kabupaten menerima hasil yang sama.
Pemerataan dana dinilai lebih menguntungkan dengan kondisi Kabupaten Kulon Progo.
Pasalnya, masih banyak kendaraan milik warga yang belum dibalik nama ke Kulon Progo. Membuat PKB dan BBNKB masuk ke daerah lain.
"Kalau opsen pemprov tidak lagi mengumpulkan, ketika membayar pajak, sistem langsung membagi untuk kabupaten dan provinsi," ucapnya.
Adanya opsen pajak membuat kabupaten kota yang memiliki kendaraan terdaftar lebih banyak menerima hasil pungutan lebih optimum.
Sedangkan daerah yang sebenarnya memiliki potensi kepemilikan sepeda motor, namun tak teregistrasi justru tak mendapatkan hasil.
Kasus ini, terjadi di Kulon Progo.
Di prediksi tahun 2025, opsen PKB dan BBNKB mengalami penurunan.
Menyikapi hal itu, BKAD berupaya mensinergitaskan program kabupaten dengan provinsi.
Tujuannya, menggaet masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor. Sehingga, potensi pajak sesuai dengan realitasnya, dan berdampak pada peningkatan perolehan pajak untuk PAD.
"Kami menyiapkan sosialisasi, agar masyarakat memahami pentingnya balik nama," pungkasnya.
Terkait kebijakan opsen pajak, DPRD Kulon Progo melalui Rapat Paripurna telah mempertanyakan hal itu. DPRD menyoroti upaya pemkab dalam menanggapi turunnya perolehan PKB dan BBNKB.
Lantaran, pajak pungutan daerah menyumbang PAD. Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo 2019-2024 Jeni Widyatmoko.
Perolehan pajak yang dikelola daerah perlu dioptimalkan, karena berhubungan dengan pendapatan asli daerah.
Jeni menyampaikan, APBD Kulon Progo masih banyak bertumpu pada dana transfer pusat yang berdampak pada pembelanjaan daerah.
Lantaran dana transfer pusat setiap tahunnya pasti berubah. Sehingga, optimalisasi PAD dilakukan untuk menutupi kekurangan dana transfer. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva