KULON PROGO - Tim besutan empat OPD melakukan pembinaan di tiga toko miras atau sering disebut Outlet mihol, yang terletak di Kapanewon Sentolo, Temon, dan Wates.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan perdagangan minuman beralkohol sesuai aturan.
Empat OPD tersebut diantaranya, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, serta Dinas Kesehatan Kulon Progo.
Keempat OPD melakukan pembinaan sesuai wilayah kerja mereka. Terutama Satpol PP sebagai OPD penegak peraturan daerah.
"Belum lebih tepatnya (penindakan), cuma pembinaan saja," ucap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo Alif Romdhoni, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Jumat (20/9/2024).
Alif menjelaskan, pembinaan 3 outlet penjualan minuman beralkohol dilakukan pada Kamis (19/9/2024).
Pembinaan didasari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras secara terang-terangan.
Terlebih dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008, terdapat fungsi pengawasan perdagangan minuman beralkohol.
Dalam pembinaan, terdapat temuan 3 Outlet mihol sama sekali tak mengantongi ijin penjualan minuman keras.
Sehingga, DPMPT yang kala itu ikut serta dalam pembinaan meminta pemilik untuk segera melakukan perizinan.
"Penertiban merupakan upaya terakhir kami, apabila pemilik tidak memiliki etikad baik," ujarnya.
Pembinaan yang menerjunkan 5 personil Satpol PP tersebut, merupakan langkah awal dalam proses penegakan perda.
Lantaran, jika pemilik kedapatan tak mengindahkan perda serta berjualan miras tanpa ijin, akan langsung ditertibkan oleh Satpol PP.
Senada dengan Alif, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disdagin Kulon Progo Endang Yuluwanti membenarkan perihal pembinaan.
Menurutnya, pembinaan dilakukan agar toko yang menjual miras segera melakukan ijin.
Lantaran, komoditas minuman keras masuk dalam kategori resiko tinggi. Sehingga, penerbitan ijin memerlukan beberapa rekomendasi terutama dari Disdagin.
"Pengurusan ijin melalui OSS dengan DPMPT, sedangkan kami hanya memberikan surat rekomendasi," ucap Endang.
Endang yang kala itu hadir dalam pembinaan menjelaskan, pemilik outlet dapat segera mengurus ijin.
Outlet mihol yang masuk dalam katagori pengecer, terlebih dahulu perly mendapatkan surat rekomendasi. Surat didapat dengan mengajukan ke Disdagin.
Kemudian Disdagin akan melakukan survey tempat serta melakukan pengecekan dokumen, seperti surat penunjukan dari distributor maupun sub distributor. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva