Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPAI Ungkap Siklus Tahunan Kekerasan Anak Saat di Kulon Progo, Pastikan Perundangan Perlindungan dan Pidana Anak Berlaku

Anom Bagaskoro • Kamis, 19 September 2024 | 22:07 WIB
Komisioner KPAI Diyah Pupitarini.
Komisioner KPAI Diyah Pupitarini.

KULON PROGO - Di balik kasus kekerasan anak, ternyata ada siklus kekerasan anak.

Siklus tersebut bermuara pada kenakalan remaja yang terus terulang setiap tahunnya.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini, saat lawatannya ke Kulon Progo, Rabu (18/9/2024).

"Kasus kekerasan anak (dari kenakalan remaja, ada siklus tahunannya," ucap Diyah, saat menjawab perihal kekerasan anak, Rabu (18/9/2024).

Diyah menyampaikan, siklus tahunan kekerasan berawal dari kenakalan remaja, dalam lingkup pergaulan.

Diawali di bulan September - Oktober, remaja akan masuk dalam siklus tersebut.

Lantaran, remaja dengan lingkup pergaulan baru akan merasakan bulliying karena senioritas dalam kelompok remaja.

November hingga desember, remaja yang masuk dalam lingkup pergaulan tak sehat akan memasuki siklus rekrutmen kelompok.

Mereka yang mulai mengenal dunia baru akan mulai mengikuti proses rekrutmen anggota kelompok.

Dalam proses tersebut, remaja akan masuk setelah membuktikan diri dengan aksi-aksi kenakalan remaja.

Setelah direkrut, dan resmi menjadi anggota, pada bulan Januari hingga Maret mereka akan mulai berkegiatan.

Remaja kebanyakan melakukan kenakalan seperti, tawuran, atau sekedar nongkrong hingga larut malam.

"Kasus kenakalan cenderung naik, tetapi karena berbagai faktor," ujarnya.

Diyah menuturkan, kenaikan angka kenakalan remaja terus mengalami peningkatan.

Lantaran, masyarakat mulai jengah dengan kenakalan remaja. Sehingga menimbulkan banyak laporan dari masyarakat, membuat angka kenaikan semakin tinggi.

Dirinya mencontohkan kasus jembatan Palmerah di Jakarta yang warganya menjaga area jembatan, setiap ada remaja yang berkumpul disana.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya bentrokan antar remaja yang melakukan tawuran.

Dalam penindakan dan penanganan kasus akibat kenakalan remaja, pihak KPAI memastikan proses didasari pada perundangan perlindungan serta pidana anak.

Dipastikan jika ada anak yang mengalami kekerasan, akibat kenakalan remaja terlebih dahulu harus ditangani sebagai korban. Setelah anak dalam kondisi stabil maka, pihak terkait dapat mendalami kasus tersebut.

Ditemui di lain waktu, Kepala Dinas Sosial PPPA Bowo Pristiyanto menyampaikan, terdapat kasus kekerasan akibat kenakalan remaja di Kulon Progo.

Kasus tersebut srbenarnya telah ditangani secara cepat oleh pihaknya. Terutama dengan menekankan aspek pemenuhan hak anak.

"Kami dampingi, memastikan hak pendidikan, tumbuh kembang, dan perlakuan manusiawi dapat tercukupi," ucapnya. 

Data kekeras fisik yang dialami anak berdasarkan catatan Dinsos PPPA Kulon Progo
1. Tahun 2021 terdapat 3 kasus
2. Tahun 2022 terdapat 3 kasus
3. Tahun 2023 terdapat 4 kasus
4. Tahun 2024 terdapat 1 kasus (sampai Agustus)
5. 1 kasus di tahun 2024 diakibatkan kenakalan remaja. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Perlindungan dan Pidana Anak #Kulon Progo #KPAI #Kasus Kekerasan Anak #Perundangan #kekerasan anak #siklus tahunan