KULON PROGO - Penggunaan tanah kas desa (TKD) untuk pembangunan Rest Area Pandawa Maetala mengalami masalah baru. Lantaran adanya dugaan pengalihan hak sewa yang tak seharusnya dilakukan.
Diketahui, pembanguanan rest area di atas TKD Kalurahan Sindutan, sebelumnya dimulai pada 2019. Di tahun itulah, terjadi pengalihan hak sewa tanah yang berawal dari penyewa atas nama pemerintah kabupaten menjadi Perumda Aneka Usaha. "Secara aturan itu sudah melanggar pergub yang lama," sebut sumber yang tak ingin namanya dikorankan kepada Radar Jogja Rabu (18/9/2024).
Dia pun sempat mengirimkan bukti foto dokumen pengalihan hak sewa tanah tersebut ke Radar Jogja. Dia memastikan, pengalihan hak sewa sejatinya melanggar Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 59 yang kala itu masih berlaku.
Dalam pasal itu, pihak penyewa dilarang mengalihkan izin sewa ke pihak lain. Namun, pasal tersebut jutru dilanggar oleh Pemkab Kulon Progo melalui surat Nomor 143/2659 tertanggal 27 Mei 2019. Surat tersebut berisikan arahan sekretaris daerah mengenai pengalihan sewa TKD Sindutan untuk keperluan pembangunan Rest Area Pandawa Maetala.
"Lha wong Astungkoro (mantan Sekda Kulon Progo 2013-2022, Red) itu melebihi kewenangan kok," lontarnya.
Menurutnya, kasus ini berawal saat Sekda Kulon Progo 2019 yang dijabat Astungkoro secara sepihak memindahkan hak sewa. Bahkan pergerakan pemindahan ini tak diketahui ataupun meminta izin ke gubernur. Membuat proses pemindahan semakin ilegal.
Sementara itu, Inspektur Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo belum bisa memastikan perihal dugaan pengalihan hak sewa. Lantaran, Irda tengah meninjau kembali dokumen pendukung mengenai TKD Sindutan yang dibangun menjadi Rest Area Pandawa Maetala. "Kami sedang melakukan peninjauan dokumen, terutama perjanjian sewa," ucap Arif.
Arif menjelaskan, pengecekan dokumen tak akan memakan banyak waktu. Namun, pihaknya perlu terlebih dahulu memastikan perihal kesesuaian dan kebenaran dokumen. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita