KULON PROGO - Mangkraknya pembangunan Rest Area Pandawa Maetala, terlihat hingga berakhirnya masa sewa tanah kas desa (TKD). Rest area yang berdiri di TKD Kalurahan Sindutan ini, telah berakhir masa sewanya pada 30 Juli lalu.
Lurah Sindutan Sumarwanto menuturkan, semenjak dibangunnya Pandawa Maetala sama sekali tak merasakan manfaatnya. Terlebih, kondisi bangunan yang mangkrak menambah daftar panjang ketidak bermanfaat TKD bila dibangun rest area tersebut. Masyarakat menilai TKD lebih bermanfaat untuk pertanian, daripada untuk pendirian rest area.
Kalurahan yang setiap tahunnya mendapatkan uang sewa juga merasa dirugikan. Lantaran, pada 2019 lalu harga sewa TKD Sindutan seharusnya mengalami kenaikan. Namun, pihak penyewa merasa terbebani, sehingga kenaikan sewa tak terjadi. "Bayar uang sewa sering telat, tahun ini juga belum dibayar," keluhnya saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Selasa (17/9).
Keluhannya mengenai Pandawa Maetala seakan tak berakhir. Sumarwanto menuturkan, pembayaran sewa TKD sebenarnya dijadwalkan pada Juni di setiap tahunnya.
Namun, pihak penyewa selalu menunda pembayaran, hingga berlarut-larut. Bahkan untuk uang sewa di tahun terakhir ini pun, perumda maupun pemkab belum membayarkan kewajibannya."Jika tidak diperpanjang lagi, dikembalikan ke fungsi pertanian," imbuhnya.
Sumarwanto menyampaikan, jika TKD tak diperpanjang masa sewanya, pihak kalurahan meminta fungsi TKD dikembalikan ke pertanian. Lantaran, fungsi pertanian dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat Sindutan. Masyarakat dapat mengolah TKD dengan menanami berbagai komoditas.
Baca Juga: Meminta Audiensi karena Usulan Tidak Direspons, Warga Bong Suwung Datangi Kantor DPRD Kota Jogja
Pengembalian fungsi pertanian ini, tentunya berdampak dengan bangunan yang telah berdiri di TKD. Pihak kalurahan meminta agar, TKD dikembalikan seperti semula. Tentunya bangunan dan dinding penahan tanah harus dihancurkan.
Sementara itu, Direktur Perumda Aneka Usaha Muhammad Nastain menuturkan, masa sewa TKD sejumlah lima ribu meter persegi telah habis. Namun, pihaknya seakan menampik status TKD tersebut masuk ke dalam siteplan Rest Area Pandawa Maetala.
"Sewa sudah habis itu benar, tetapi atas yang luasnya lima ribu meter persegi," katanya singkat. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo