KULON PROGO - Pembangunan Rest Area Pandawa Maetala di Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kulon Progo mangkrak. Padahal sewa lahan bangunan tersebut telah jatuh tempo.
Bangunan Rest Area Pandawa Maetala berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) kalurahan. Masa sewa lahan telah berakhir pada 30 Juli 2024 lalu.
Keadaan ini, membuat keberlanjutan pembangunan rest area menjadi pertanyaan.
Lurah Sindutan Sumarwanto membenarkan hal tersebut. Disebutkan, TKD disewa sejak 30 Juli 2004 dan jangka sewa selama 20 tahun hingga TKD habis.
Adapun biaya sewa dibayarkan setiap tahunnya senilai Rp 187 juta.
Pada tahun 2019 ada kenaikan harga sewa, diprediksi sekitar Rp 18 juta. Namun kenaikan itu tak terealisasi.
"Nah, pembangungan rest area dimulai sejak 2019," bebernya.
Lahan seluas 4,3 ha dibangun beberapa bangunan. Yakni, bangunan pendopo dan kantor biofarmatika.
Kendati begitu, bangunan pendopo telah dibongkar pada 2024 lalu karena vendor pembuat belum dibayar.
Kalurahan Sindutan telah menyurati Pemkab Kulon Progo, Dispertaru, serta Perumda Aneka Usaha untuk menjelaskan status sewa TKD tersebut.
"Terakhir kali (kami, Red) komunikasi dengan perumda, mengenai keberlanjutan sewa," ucap Sumarwanto, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2024).
Kendati ada opsi memperpanjang masa sewa TKD, pihaknya merasa tak cukup nyali untuk memperpanjang.
Lantaran, untuk memperpanjang masa sewa TKD dibutuhkan surat dukungan masyarakat yang ditandatangani 3 orang yang berasal dari 3 lembaga kalurahan serta RT/RW.
Surat ini dilandasi atas dasar kebermanfaatan TKD.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 43, permohonan perpanjangan masa sewa juga dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Namun, permohonan perpanjangan sewa tak kunjung didapat kalurahan hingga berakhir masa sewanya.
"Kami juga tidak berani menandatangani surat dukungan masyarakat, karena tak memberikan manfaat," ucapnya.
Sumarwanto menjelaskan, semenjak dibangunnya Pandawa Maetala pihaknya sama sekali tak mendapatkan manfaatnya.
Terlebih, kondisi bangunan yang mangkrak menambah daftar panjang ketidakbermanfaatan TKD bila dibangun rest area tersebut.
Masyarakat menilai TKD lebih bermanfaat untuk pertanian, daripada untuk pendirian rest area.
Kalurahan yang setiap tahunnya mendapatkan uang sewa juga merasa dirugikan.
Lantaran, pada 2019 lalu harga sewa TKD Sindutan seharusnya mengalami kenaikan.
Namun, pihak penyewa merasa terbebani, sehingga kenaikan sewa tak terjadi.
"Bayar uang sewa sering telat, tahun ini juga belum dibayar," keluhnya.
Keluhannya mengenai Pandawa Maetala seakan tak berakhir.
Sumarwanto menuturkan, pembayaran sewa TKD sebenarnya dijadwalkan pada bulan Juni di setiap tahunnya.
Namun, pihak penyewa selalu menunda pembayaran, hingga berlarut-larut.
Bahkan untuk uang sewa di tahun terakhir ini pun, perumda maupun pemkab belum membayarkan kewajibannya.
"Jika tidak diperpanjang lagi, dikembalikan ke fungsi pertanian," imbuhnya.
Sumarwanto menyampaikan, jika TKD tak diperpanjang masa sewanya, pihak kalurahan meminta fungsi TKD dikembalikan ke pertanian.
Lantaran, fungsi pertanian dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat Sindutan.
Masyarakat dapat mengolah TKD dengan menanami berbagai komoditas.
Pengembalian fungsi pertanian ini, tentunya berdampak dengan bangunan yang telah berdiri di TKD.
Pihak kalurahan meminta agar, TKD dikembalikan seperti semula. Tentunya bangunan dan dinding penahan tanah harus dihancurkan.