KULON PROGO - Empat Lurah di Girimulyo terindikasi melakukan politik praktis menjelang Pilkada 2024, dengan mengikuti kegiatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kulon Progo.
Terbukti dengan munculnya, Surat Edaran Nomor 000/0146 tentang Netralitas Lurah dan Pamong, yang ditandatangani Panewu Girimulyo pada tanggal 13 September lalu.
Kabar dan surat ini didapat Radar Jogja dari narasumber, yang kala itu memantau kegiatan kampanye yang dihadiri lurah serta pamong di Girimulyo.
Kampanye tersebut, dilaksanakan pada Jumat (13/9/2024) tepatnya di Rest Area Kembang Tebu, Padukuhan Gendu, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo.
"Ada pamong dan lurah ikut serta dalam acara, massa sebagian digerakkan oleh lurah," ucap narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, Minggu (16/9/2024).
Menurutnya, kegiatan kampanye bertajuk konsolidasi tersebut mempertemukan masyarakat, pamong kalurahan, serta lurah dengan bapaslon dan pengurus partai.
Tentunya, dalam acara tersebut beberapa kali muncul program dan visi dari bapaslon, terutama isu pembangunan wilayah utara Kulon Progo.
Bahkan berdasarkan video yang dikirimkan narasumber, bapaslon sempat menyinggung lurah yang kala itu menghadiri acara tersebut.
Dari surat edaran yang ditandatangani Panewu Girimulyo Endah Wulandari secara tegas mengingatkan, lurah dan pamong untuk tetap netral.
Lantaran, pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 29 huruf j, melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye.
Surat tersebut ditujukan ke 4 lurah, yaitu Lurah Jatimulyo, Giripurwo, Pendoworejo, dan Purwosari.
Mencoba mengkonfirmasi kembali perihal surat itu, Radar Jogja mencoba menghubungi Endah Wulandari.
Namun, hingga berita ditulis Panewu Girimulyo ini belum menanggapi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut.
Kendati, sudah ada laporan dan bukti jelas, Bawaslu tak bisa menjatuhi bapaslon.
Lantaran, wilayah kerja Bawaslu terjadi saat sudah ditetapkannya setia paslon oleh KPU.
"Untuk saat ini, kami hanya bisa memberikan himbauan karena belum ada penetapan paslon," singkatnya.
Terkait netralitas ASN dan perangkat desa sebenarnya pernah ditegaskan Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi, saat penandatanganan pakta integritas.
Menjelang Pilkada 2024, ASN dan pamong kalurahan diharapkan dapat menjunjung tinggi netralitas.
Bahkan demi menjunjung tinggi netralitas, ASN dan birokrat dilarang memberikan like pada postingan media sosial paslon.
Lantaran, dapat menyimbolkan memberikan dukungan ke paslon.
"Netralitas bukan berarti golput, pegawai pemerintah tetap memberikan suara tetapi melalui bilik suara," ucap Siwi, beberapa waktu lalu. (gas)