KULON PROGO - Belum terbentuknya pimpinan definitif dan dipimpin pimpinan sementara, tak membuat DPRD Kulon Progo nganggur. DPRD Kulon Progo justru melakukan pembentukan tiga pansus yang nantinya dapat langsung ditetapkan setelah adanya pimpinan definitif.
"Kami melakukan penyusunan pansus, yang nantinya akan ditetapkan pimpinan definitif," ucap Ketua Sementara DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin, saat ditemui Radar Jogja, Jumat (30/8).
Aris menuturkan, dalam penyusunan pansus pihaknya telah sesuai prosedur yang ada, walaupun saat ini tonggak kepemimpinan DPRD belum terbentuk. Pada peraturan DPRD Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib, pimpinan sementara diperbolehkan memfasilitasi pembentukan 3 pansus.
Dalam regulasinya, DPRD tak menyalahi aturan mengenai pembentukan. Lantaran, tiga pansus tercantum dalam aturan sesuai. Yaitu pansus perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan DPRD. "Sesuai ketugasan kami, penetapannya hanya pimpinan definitif, tapi nama dalam pansus tidak akan berubah," ucapnya.
Pria yang akrab dipanggil Celung ini menyampaikan, keberadaan tiga pansus diupayakan untuk mengkaji dan menyesuaikan peraturan DPRD. Penyesuaian dilakukan untuk mempersiapkan kesesuaian tatib, kode etik, dan tata beracara.
Selain perihal pembentukan pansus, Celung sempat menyinggung pembentukan alat kelengkapan DPRD. Saat ini telah terbentuk beberapa fraksi yang telah disetujui dalam forum rapat paripurna. Sedangkan untuk alkap lain, seperti banggar akan dibentuk sesegera mungkin. "Pimpinan definitif tinggal menunggu tiga partai pemenang," ucapnya.
Celung menuturkan, untuk penetapan pimpinan DPRD pihaknya menunggu surat rekomendasi dari tiga partai pemenang. Diantaranya terdapat PDIP, Gerindra, dan PKB. (gas/pra)
Editor : Satria Pradika