Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada 2024 di KPU Kulon Progo Masih Sepi, Ternyata Peserta Baru Urus Ini di Pengadilan Negeri

Anom Bagaskoro • Selasa, 27 Agustus 2024 | 22:35 WIB

 


SUASANA: Pengunjung mendapat pelayanan di ruang PTSP Pengadilan Negeri Wates Kelas IB. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

SUASANA: Pengunjung mendapat pelayanan di ruang PTSP Pengadilan Negeri Wates Kelas IB.
SUASANA: Pengunjung mendapat pelayanan di ruang PTSP Pengadilan Negeri Wates Kelas IB.

KULON PROGO - Hari pertama pendaftaran peserta Pilkada 2024, terpantau belum ada paslon yang mendaftar di KPU Kulon Progo.

Usut punya usut, beberapa calon belum banyak mengurus dokumen persyaratan pengajuan dari Pengadilan Negari.

Seperti dokumen surat tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya.

"Baru 2 calon yang mengajukan permohonan, tetapi belum melengkapi persyaratan," ucap Humas Pengadilan Negeri Wates Kelas IIB Syafrudin Prawira Negara, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024).

Syafrudin menjelaskan, 2 calon tersebut adalah Novida Kartika Hadi (PDI Perjuangan) dan Marija (Gerindra).

Keduanya telah mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana, maupun tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Namun, proses pengajuan tak bisa diproses langsung. Lantaran, keduanya belum melengkapi berkas yang harus dilengkapi.

Untuk mengantongi surat dari pengadilan negeri, keduanya dan calon lainnya perlu melengkapi berkas.

Di antaranya fotocopy KTP elektronik, kartu keluarga, SKCK, dan foto 4x6.

Apabila belum melengkapi syarat, surat keterangan tak dapat diproses.

"SOP kami untuk memproses surat, sekitar 1 hari," tegasnya.

Proses untuk menyelesaikan dokumen persyaratan pencalonan membutuhkan waktu sehari.

Sehingga, waktu 2 hari tersisa bisa dimanfaatkan calon untuk mengurus persyaratan di pengadilan negeri.

Biasanya calon akan mulai mengurus dokumen persyaratan di hari kedua pendaftaran.

Pihaknya memastikan akan melakukan pelayanan optimal pada permohonan surat keterangan.

Syafrudin sempat menyinggung perihal permohonan surat keterangan bebas piutang.

Berdasarkan arahan Pengadilan Negeri Yogyakarta, surat tersebut tidak dikeluarkan oleh PN Wates. Calon bisa mengajukan permohonan di PN Yogyakarta.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah membenarkan dihari pertama belum terdapat calon pendaftar.

Sehingga, pihaknya saat ini menunggu sekaligus melakukan simulasi apabila terdapat paslon yang mendaftar.

"Tetapi beberapa paslon sudah konsultasi ke KPU via online," ucapnya.

Paslon yang akan mendaftar nantinya akan diterima KPU Kulon Progo.

Berkas persyaratan terlebih dahulu akan dicek oleh petugas.

Apabila terdapat kekurangan harus segera diperbaiki. Dalam pendaftaran ini, secara aturan paslon tidak diwajibkan hadir.

Justru partai pengusungnya yang diwajibkan hadir. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pilkada 2024 #pdip perjuangan #KPU Kulon Progo #pendaftaran pilkada #marija #Peserta #pengadilan negeri #Novida Kartika Hadi #hari pertama #gerindra #sepi