KULON PROGO - Dinas Kesehatan Kulon Progo belum lama ini melakukan evaluasi implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Yogyakarta International Airport (YIA).
Terdapat temuan bahwa ruang merokok di YIA, tak standar. Kualitas udara melebihi standar baku mutu yang ada.
"Sekian kali lipat melebihi baku mutu yang telah ditetapkan," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami, Selasa (20/8/2024).
Budi menyampaikan, pihaknya dalam menerapkan Perda KTR melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala. Dalam penerapan pihaknya, melakukan pengujian di area YIA.
Menghasilkan temuan tingginya kadar karbondioksida, baik di area terbuka maupun di ruang khusus merokok.
Temuan tingginya kadar ini, dideteksi dengan uji kualitas udara dengan parameter Particulate Matter (PM) di ruang khusus merokok.
Pada pengujian PM 2,5, menemukan kualitas udara buruk 82 kali lipat melebih batas mutu standar kualitas udara.
Sedangkan, pada pengujian PM 10, kualitas udara juga mengalami hal yang sama. Kualitas udara tergolong buruk, karena 90 kali liapat melebihi baku mutu.
Pengetesan dilakukan juga pada kawasan ataupun area terbuka.
"Sekitar 1.800 mikrogram per meter kubik, dari yang standarnya hanya 75 mikrogram per meter kubik," ucapnya.
Budi menjelaskan, adanya temuan itu telah ditanggapi oleh pihak pengelola bandara.
YIA langsung mengeluarkan surat edaran mengenai penegasan KTR, dan pembenahan terhadap infrastruktur ruang khusus merokok.
Lantaran, YIA berusaha keras untuk mendapatkan predikat bandara sehat, yang penilaiannya dari indikator kualitas udara.
Sebenarnya, standarisasi ruang khusus merokok telah diatur.
Menurutnya, ruang khusus merokok harus terbuka, diletakkan pada selasar atap, dan penempatannya tak boleh beratap.
Di YIA, sebagian ruang khusus merokok diletakkan pada area tertutup. Lantaran, keterbatasan ruang yang dimiliki.
"Aturannya sudah jelas, tetapi kami perlu menyiapkan standarisasi yang dapat diimplementasikan instansi," ujarnya.
Budi menyampaikan, aturan mengenai standarisasi ruang khusus merokok perlu disesuaikan dengan kesdian penyelenggara.
Tujuannya, agar penyelenggara ruang merokok dapat merealisasikan.
Terlebih ruang merokok perlu disesuaikan dengan kebutuhan perokok.
Fenomena saat ini, banyak perokok yang lebih memilih mencari tempat merokok tersebunyi, daripada di ruang khusus.
Lantaran, kebanyakan perokok merasa tak nyaman dengan fasilitas tersebut. Sehingga perlu adanya penyesuaian standar ruang khusus merokok.
Sebelumnya, Satpol PP Kulon Progo bersama tim satgas KTR juga melakukan sidak di YIA.
Tim menemukan banyaknya pelanggar KTR, yang merokok di tempat yang tak diperbolehkan. Seperti area keberangkatan dan kedatangan.
"Kami mengingatkan secara persuasif ke pelanggar," ucap Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulon Progo Rokhgiarto, saat ditemui Radar Jogja beberapa waktu lalu.
Rokhgiarto menyampaikan, temuan puntuk rokok juga mengindikasikan adanya pelanggar lain di area yang sama.
Kebanyakan perokok beralasan mencari tempat merokok yang nyaman.
Lantaran, tempat khusus merokok dirasa kurang nyaman. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva