Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terganjal Status Kepemilikan Tanah, Wisma Sermo di Kulon Progo Akan Dihapus dari Aset Daerah

Anom Bagaskoro • Senin, 19 Agustus 2024 | 03:30 WIB

 

TAK TERAWAT: Kondisi Wisma Sermo yang mengalami rusak parah setelah beberapa tahun tak diremajakan.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
TAK TERAWAT: Kondisi Wisma Sermo yang mengalami rusak parah setelah beberapa tahun tak diremajakan.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

 


RADAR JOGJA - Wisma Sermo yang terletak di Kalurahan Hargowilis, Kokap, Kulon Progo direncanakan akan dihapus dari aset daerah. Pada jawaban tertulis bupati Kulon Progo atas pendapat Banggar DPRD, tertulis Wisma Sermo saat ini dalam proses penghapusan aset.


Namun, hal ini justru dibantah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Taufiq Amrullah. Saat ini, Wisma Sermo masih menjadi pembahasan mengenai status dihapuskan maupun tidak. "Ini sedang proses pembahasan lebih lanjut," ucapnya pada Radar Jogja melalui pesan Minggu (18/8).

TAK TERAWAT: Kondisi Wisma Sermo yang mengalami rusak parah setelah beberapa tahun tak diremajakan.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
TAK TERAWAT: Kondisi Wisma Sermo yang mengalami rusak parah setelah beberapa tahun tak diremajakan.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA


Taufiq menyampaikan, pihaknya tengah melakukan kajian untuk memberikan keputusan mengenai penghapusan aset daerah. Lantaran, perlu banyak tahapan yang harus dilalui. Terutama pengurusan surat administrasi.


Selain keputusan mengenai penghapusan aset, pihaknya juga tengah mengkaji langkah pemkab setelah Wisma Sermo dihapus. Ketika resmi dihapus, perlu ada tindak lanjut mengenai metode penghilangan bangunan. Baik secara dibongkar maupun didiamkan hingga termakan usia.

"Itu (dibongkar atau didiamkan, Red) yang belum diputuskan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DIY Lukita Awang Nistyantara justru membenarkan perihal rencana penghapusan Wisma Sermo dari aset daerah. Penghapusan aset daerah hanya bisa dilakukan oleh pemkab. Walaupun bangunan berada di wilayah Suaka Margasatwa Sermo yang dimiliki BKSDA.


Selama ini, pihaknya tak bisa berbuat banyak pada bangunan milik pemkab yang rusak parah seperti Wisma Sermo, karena kewenangan yang berbeda. Hal ini berlaku pada bangunan lain yang dimiliki Pemkab Kulon Progo seperti, jalan, pos jaga, dan gazebo. "Bongkar tinggal menunggu status penghapusan aset," ucapnya.

TAK TERAWAT: Kondisi Wisma Sermo yang mengalami rusak parah setelah beberapa tahun tak diremajakan.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
TAK TERAWAT: Kondisi Wisma Sermo yang mengalami rusak parah setelah beberapa tahun tak diremajakan.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA


Awang menyampaikan, apabila keputusan penghapusan aset telah muncul. Pemkab masih memiliki pekerjaan rumah untuk membongkar bangunan yang ada. Lantaran, jika melakukan pembongkaran tanpa perhitungan matang akan mengganggu habitat serta ekosistem di area suaka margasatwa.


Sebelumnya, perihal Wisma Sermo pernah disoroti Anggota Komisi 4 DPRD Kulon Progo Jeni Widyatmoko tentang kebermanfaatannya. Lantaran, bangunan tersebut berdiri di lokasi yang strategis yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung pariwisata.
"Sangat menyayangkan terbengkalainya Wisma Sermo yang merupakan aset daerah," ucap Jeni.


Politisi PKS ini menyampaikan, kondisi Wisma Sermo yang terbengkalai dan tak dijaga, seringkali digunakan untuk aktivits negatif, seperti mesum, hingga terakhir kali digunakan sebagai tempat pembunuhan. Yang mana dari berbagai rentetan kejadian, membuat stigma Wisma Sermo seakan menjadi tempat horor.


Sehingga, Pemkab Kulon Progo diharapkan melakukan tindakan penanganan. Lantaran, pembahasan terkait Wisma Sermo selalu molor dan tak ada kepastian. (gas/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#Kulon Progo #BKSDA #aset daerah #tempat horor #Wisma Horor Kulon Progo #DIY #wisma sermo #Sumber Daya Alam #wisma rusak