Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PR Layani 4.363 Pemilih Disabilitas, Partisipasi saat Pemilu 2024 Hanya 40 Persen, KPU Kulon Progo Giatkan Pendataan

Anom Bagaskoro • Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:45 WIB
COBLOSAN: Pemilih disabilitas dibantu memasukkan kertas suara ke kotak suara.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
COBLOSAN: Pemilih disabilitas dibantu memasukkan kertas suara ke kotak suara.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

RADAR JOGJA - Keikutsertaan pemilih disabilitas dalam memberikan hak suaranya di Kulon Progo cenderung rendah. Berpatokan dengan data partisipasi pemilih pada pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU Kulon Progo, kurang dari setengahnya pemilih disabilitas tak berpartisipasi.


"Pada Pemilu 2024 lalu, partisipasi pemilih disabilitas hanya 40 persen," ucap Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kulon Progo Ria Herlinawati, Kamis (15/8).

Menurut data KPU Kulon Progo, daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024 lalu, pemilih disabilitas sebanyak 4.604 pemilih. Sedangkan Pilkada 2024, terdapat 4.363 pemilih, yang terdiri dari enam kategori penyandang disabilitas. (selengkapnya baca grafis).


Jumlah empat ribu inilah yang dihitung sebagai tingkat partisipasi pemilih. Jadi ada 4.363 pemilih yang tak terakomodir suaranya. Sehingga saat ini, KPU Kulon Progo tengah melakukan pendataan kembali untuk mengakomodir pemilih. "Kami akan mencocokkan dengan data," ucapnya.


Ria menjelaskan, untuk mengakomodir pemilih disabilitas, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial PPPA Kulon Progo. Lantaran, OPD ini memiliki data lengkap penyandang disabilitas. Walaupun, dari segi data kategori disabilitas dari Dinsos lebih banyak dibandingkan dnegan kategori pemilih disabilitas KPU.


Nantinya, dari data Dinsos PPA, KPU akan melakukan penelitian data untuk mencocokkan kembali. Sekaligus untuk mengkategorikan penyandang disabilitas. Tujuannya untuk mempersiapkan fasilitas pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kami akan memastikan untuk mengakomodir pemilih disabilitas," ucapnya.


Selama ini, KPU Kulon Progo cukup terkendala dalam pendataan pemilih disabilitas. Lantaran, keluarga pemilih terkadang menyepelekan hak suara penyandang disabilitas. Sehingga pemilih disabilitas tak bisa memberikan suaranya, ataupun tetap memberikan hak suara tetapi tak mendapat fasilitas layak.


Kasus ini, seringkali ditemui pada saat pantarlih melakukan coklit di rumah penyandang disabilitas. Terkadang keluarga tak mencantumkan anggota disabilitas untuk pendaftaran pemilih. Ada juga kasus, anggota keluarga dimasukkan ke dalam pemilih disabilitas, namun kategorinya tak dijelaskan.


Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyoga membenarkan perihal fenomena pemilih disabilitas. Menurutnya fenomena itu perlu ditangani dengan keseriusan oleh KPU.

Lantaran, hak suara sangatlah penting untuk diakomodir. "Memang ada masyarakat yang tak mau menyebutkan anggota keluarganya disabilitas," ucap Djoko.


Djoko menyampaikan, fenomena ini menyebabkan partisipasi pemilih cenderung turun. Penyandang disabilitas merupakan kelompok paling rawan golput. Sehingga KPU harus memastikan pemilih disabilitas mendapatkan akses yang sama dengan pemilih lain. (gas/pra)

Editor : Satria Pradika
#Dinsos PPPA #KPU #Kulon Progo #kotak suara #Disabilitas #Difabel #Pemilu #kertas suara