Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuasa Hukum Dukuh Sorogaten Beri Alasan Kliennya Tak Mundur: Saling Memaafkan, Kasus Asusila Dianggap Rampung

Anom Bagaskoro • Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:45 WIB

 

 

MEDIASI: Warga Sorogaten 1 berkumpul di Balai Kalurahan Karangsewu.
MEDIASI: Warga Sorogaten 1 berkumpul di Balai Kalurahan Karangsewu.

RADAR JOGJA - Kuasa Hukum Dukuh Sorogaten 1, Anung Marganto ungkap alasan Rubiman masih bertahan pada jabatannya sebagai perangkat Kalurahan Karangsewu. Menurutnya, Rubiman telah menganggap kasus asusila yang menyeretnya telah selesai. 

Anggapan ini terjadi, karena Rubiman dan keluarga T telah saling memaafkan. Sehingga Rubiman beranggapan kasus selesai, dan masih dapat melanjutkan jabatannya."Sudah memaafkan, selesai di Februari yang berarti sudah selesai secara hukum," ucap Anung, Kamis (25/7).

Menanggapi perihal surat perjanjian mediasi yang ditandatangani Rubiman pada Desember 2023. Isinya Dukuh Sorogaten harus mundur dari jabataannya. Kuasa hukum menanggapi surat tersebut sah. Namun, untuk mundur dari jabatan Rubiman perlu melakukan beberapa prosedur.

Menurutnya untuk proses pengunduran diri, memerlukan beberapa tahapan yang memakan waktu. Surat permohonan pengunduran diri harus disampaikan dengan tembusa ke lurah, panewu, dan bupati. "Surat itu adalah janji, dan untuk pengunduran harus ada surat permohonan," ucapnya.

Sementara itu, Lurah Karangsewu Anton Hermawan belum memastikan keberlanjutan jabatan yang diduki Rubiman.  Menurutnya, jika Rubiman secara sukarela melakukan permohonan pengunduran diri, pihaknya akan segera memproses. Apabila yang bersangkutan tak mengundurkan diri, maka tetap mengisi jabatan sebagai dukuh. "Belum ada surat, secara hukum juga belum ada putusan inkrah," ucapnya.

Munculnya kasus yang menjerat Rubiman, sebenarnya Anton telah berupaya dengan memberikan surat teguran secara tertulis. Sehingga, dirinya telah melakukan kewajiban sebagai lurah yang membawahi perangkat kalurahan. 

Selain itu, Anton menilai semenjak adanya surat teguran yang dilayangkan ke Rubiman, telah mulai memperbaiki diri. Walaupun desakan warga untuk meminta mundur tetap ada. Justru karena desakan massa, Anton menganggap bahwa kejadian itu tak mencerminkan perilaku yang baik. (gas/pra/er)

 

Editor : Satria Pradika
#Dukuh Sorogaten 1 #hukum